Berita  

Kajati Diduga Diam-Diam Rencanakan Mengakhiri Kasus Korupsi Sekda Kota Tikep Rp4,8 Miliar

TERNATE – HabarIndonesia.id – Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) agar tetap konsisten dan tidak berkompromi dalam mengusut dugaan kasus korupsi belanja jasa honorarium rohaniawan di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang nilainya mencapai sekitar Rp4,8 miliar.

Kasus yang diduga melibatkan Ismail Dukomalamo selaku Sekretaris Daerah bersama sejumlah pihak lain ini diketahui telah ditangani sejak laporan masuk pada September 2025.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi belanja jasa honorarium rohaniawan senilai Rp4,8 miliar lebih. Melibatkan Sekda Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo dan sejumlah pejabat terkait, serta mendapat sorotan dari praktisi hukum Agus R. Tampilang.

Diduga terjadi penyimpangan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, sebagaimana temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2023.

Dalam proses penyelidikan, muncul opsi pengembalian kerugian negara, namun hal ini dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum apabila dijadikan dasar penghentian perkara.

Agus menegaskan bahwa dugaan kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga memiliki dimensi moral karena berkaitan dengan anggaran keagamaan.

“Dalam proses penyelidikan, muncul opsi pengembalian kerugian negara. Namun langkah tersebut berpotensi melemahkan proses penegakan hukum,” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana, melainkan hanya dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman.

Menurutnya, mekanisme pengembalian kerugian melalui Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) hanya berlaku apabila temuan berasal dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), bukan dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

“Jika kejaksaan menemukan kerugian negara dalam proses penyelidikan, maka kasus tersebut harus diproses secara hukum hingga tuntas, bukan dialihkan ke mekanisme administratif,” tegasnya.

Agus juga mengingatkan bahwa membuka ruang pengembalian kerugian pada tahap penyelidikan dapat memicu penghentian perkara serta menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Ia pun mendesak agar Kejati Malut tetap independen dan tidak tunduk pada kepentingan apa pun.

“Semua pihak yang terlibat dan menikmati aliran dana negara harus dimintai pertanggungjawaban secara adil. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam kasus korupsi,” tandasnya.

Lanjut Agus, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp4.852.500.000.

Sejauh ini kata dia, Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak terkait, antara lain Sekda Kota Tidore Kepulauan, mantan Kepala Dinas PUPR A. Muis Husain, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Kabag Kesra, serta Kabid Perbendaharaan pada BPKAD Kota Tidore Kepulauan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *