Penulis: Siti Khomariah Patras
(Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMMU)
Kita hidup pada zaman yang sungguh aneh. Di satu sisi, informasi menjadi semakin mudah diakses. Hanya dengan satu klik di layar telepon genggam, berbagai peristiwa dari seluruh dunia dapat diketahui dalam hitungan detik. Sementara itu, di sisi lain, kemudahan tersebut justru menghadirkan persoalan baru: semakin sulit membedakan kebenaran antara fakta yang utuh dan opini yang dibungkus seolah-olah sebagai fakta.
Setiap hari, beranda media sosial dibanjiri berbagai pendapat, komentar, dan penilaian tentang banyak hal. Mulai dari isu politik yang basi, sarana pendidikan yang ambruk, biaya kesehatan yang makin mahal, hingga persoalan individu dan masyarakat yang terjadi di sekitar kita. Semua itu dibingkai dalam berbagai konten yang diposting, di mana setiap orang memiliki ruang untuk berbicara dan berekspresi sebebas-bebasnya. Namun, persoalan muncul ketika opini berkembang jauh lebih cepat daripada proses mencari kebenaran atau fakta dari sebuah informasi.
Tidak heran jika kita menyaksikan seseorang dihujani penilaian publik bahkan sebelum fakta yang sebenarnya terungkap. Sebuah potongan video pendek berdurasi beberapa detik dapat memicu kemarahan orang-orang di Facebook, Instagram, TikTok, dan grup WhatsApp. Justifikasi, komentar pedas, bahkan caci maki terjadi tanpa tahu akar dan sumber masalah yang sebenarnya. Sementara itu, klarifikasi dan data yang lebih lengkap sering kali datang terlambat, ketika opini publik sudah terlanjur membentuk vonis yang menyakitkan.
Fenomena ini bukan sekadar perasaan atau kesan yang muncul di tengah masyarakat. Dalam kajian ilmu komunikasi, para ilmuwan menyebutnya sebagai gejala post-truth, yaitu suatu kondisi ketika fakta yang objektif tidak lagi menjadi faktor utama dalam membentuk opini publik. Sebaliknya, emosi, keyakinan pribadi, dan sentimen kelompok justru lebih menentukan bagaimana seseorang memahami sebuah peristiwa. Saking seriusnya persoalan ini, pada tahun 2016 Oxford Dictionaries bahkan menetapkan istilah post-truth sebagai Word of the Year karena dianggap mewakili perubahan besar dalam cara masyarakat modern membangun pandangan terhadap realitas.
Fenomena ini semakin terasa dalam kehidupan masyarakat, khususnya di Maluku Utara. Berbagai isu dikemas sedemikian rupa, mulai dari kebijakan pemerintah daerah, isu lingkungan hidup, pertambangan, pendidikan, hingga persoalan privasi seseorang, yang kerap menjadi bahan perdebatan di media sosial. Sayangnya, tidak semua diskusi dibangun di atas argumentasi berbasis data yang kuat atau setidaknya diverifikasi terlebih dahulu sebelum dibagikan. Yang sering terjadi justru sebaliknya. Opini yang paling keras, paling emosional, paling sensasional, dan paling mudah menarik perhatian kerap dianggap sebagai kebenaran.
Problem ini, jika ditinjau melalui teori agenda setting yang dikembangkan oleh Maxwell McCombs dan Donald Shaw, menunjukkan bahwa opini publik sejatinya dibentuk oleh isu-isu yang dianggap penting dan relevan berdasarkan informasi yang tersedia. Namun, pada era media sosial, proses tersebut mengalami pergeseran makna. Yang menentukan suatu isu dianggap penting bukan lagi semata-mata kualitas informasi, melainkan seberapa besar tingkat interaksi (engagement) yang dihasilkan. Algoritma media sosial lebih menyukai konten yang mampu memancing reaksi, baik berupa kemarahan, ketakutan, penghinaan, pujian, maupun dukungan emosional lainnya. Akibatnya, informasi yang sensasional sering kali memperoleh perhatian lebih besar dibandingkan informasi yang faktual.
Sebagai seorang perempuan, saya melihat fenomena ini dengan keprihatinan tersendiri. Sebab, dalam banyak kasus, perempuan merupakan kelompok rentan yang sering menjadi pihak paling terdampak oleh derasnya arus opini yang tidak terkendali. Kita masih menemukan praktik perundungan digital, penyebaran fitnah, penyebaran konten berbau pornografi, hingga penghakiman publik sebagai sesuatu yang dianggap wajar. Dalam ruang digital yang semakin bising ini, suara-suara yang seharusnya didengar justru lebih banyak tenggelam oleh ratusan komentar receh yang didominasi prasangka pribadi.
Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang dipublikasikan oleh GoodStats menunjukkan bahwa jumlah masyarakat Indonesia yang telah terhubung ke internet pada tahun 2025 mencapai 229,43 juta jiwa atau 80,66 persen dari total penduduk sebanyak 284,44 juta jiwa. Pada saat yang sama, laporan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) mencatat terdapat 1.593 hoaks sepanjang tahun 2025. Isunya sangat beragam, mulai dari agama, politik, bisnis, kriminalitas, kesehatan, bantuan, lowongan kerja, teknologi, hingga berita duka (Tempo.co, 2025). Hal ini menunjukkan bahwa akses terhadap informasi tidak selalu diikuti dengan kemampuan untuk memilah dan memverifikasi informasi tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya fenomena yang oleh para ahli komunikasi disebut sebagai echo chamberatau ruang gema. Media sosial secara tidak langsung menciptakan lingkungan yang membuat pengguna lebih sering berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki pandangan serupa atau dengan konten yang paling sering dikonsumsi. Akibatnya, kita terus menerima informasi yang menguatkan keyakinan sendiri dan semakin jarang berhadapan dengan perspektif yang berbeda. Lama-kelamaan, opini yang berulang-ulang didengar, ditonton, atau dibaca akan dianggap sebagai kebenaran mutlak, meskipun tidak didukung oleh fakta yang memadai.
Dalam konteks masyarakat Maluku Utara yang majemuk, fenomena ini tentu menjadi tantangan tersendiri. Kita hidup dalam keberagaman suku, agama, budaya, dan kepentingan sosial yang membutuhkan ruang dialog yang sehat. Namun, kenyataannya, opini lebih dipercaya daripada fakta. Dalam kebanyakan kasus, kita lebih banyak menaruh perhatian pada sikap saling curiga daripada membangun ruang dialog yang sehat. Perbedaan pandangan tidak lagi dipandang sebagai bagian dari demokrasi, melainkan dianggap sebagai ancaman yang harus dilawan.
Filsuf Jürgen Habermas melalui teorinya tentang ruang publik (public sphere) menjelaskan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila masyarakat memiliki ruang diskusi yang rasional dan berbasis argumentasi. Sayangnya, banyak ruang publik digital saat ini justru bergerak ke arah yang berbeda. Perdebatan sering kali lebih didominasi oleh sentimen emosional daripada argumentasi yang masuk akal dan didukung oleh data. Orang lebih cepat bereaksi daripada memahami, lebih mudah membagikan daripada memeriksa, serta lebih senang menghakimi daripada mendengarkan dan mencari tahu kebenaran.
Di tengah kondisi seperti ini, literasi digital menjadi kebutuhan yang sangat penting. Literasi digital bukan hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan berpikir kritis. Kemampuan untuk bertanya: dari mana informasi ini berasal? Apakah sumbernya dapat dipercaya? Apakah ada data yang mendukung? Apakah informasi ini telah diverifikasi? Dan yang tidak kalah penting, apakah informasi tersebut berpotensi merugikan orang lain jika disebarkan tanpa klarifikasi? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya diutamakan sebelum jempol kita menekan tombol bagikan.
Pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut sering kali terlupakan ketika emosi mengambil alih. Padahal, masa depan ruang publik kita sangat bergantung pada kemampuan masyarakat untuk membangun budaya dialog yang sehat dan berbasis fakta.
Saya percaya bahwa masyarakat Maluku Utara memiliki modal sosial yang kuat untuk menghadapi tantangan ini. Nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, musyawarah, dan penghormatan terhadap sesama yang selama ini hidup dalam budaya lokal harus menjadi fondasi dalam membangun etika bermedia sosial. Kita perlu menghidupkan kembali budaya mendengar sebelum menghakimi, memeriksa sebelum menyebarkan, dan memahami sebelum menyimpulkan.
Kebenaran memang tidak selalu datang dengan suara yang paling lantang. Kadang ia hadir dalam pertimbangan yang tenang, melalui proses yang panjang, dan dalam sikap yang sabar mencari kejelasan informasi. Di situlah letak nilainya. Sebab, masyarakat yang sehat bukanlah masyarakat yang selalu mengikuti dan meneruskan isu yang viral, melainkan masyarakat yang mampu membedakan antara fakta dan opini sebelum mengambil sikap.














