Hukum  

Dua Tersangka Tambang Ilegal di Obi Belum Ditahan, Praktisi Hukum Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel

HALSEL – HabarIndonesia.id – Penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, dua tersangka berinisial AL dan AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025 belum juga ditahan.

Sorotan tersebut disampaikan Praktisi Hukum Bambang Joisangaji, S.H. Ia menilai lambannya proses penegakan hukum dalam perkara tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Terlebih, beredar informasi bahwa kedua tersangka diduga telah berada di Malaysia.

“Ada apa dengan Polres Halmahera Selatan? Di daerah lain, seperti Halmahera Utara, perkara tambang ilegal sudah memasuki tahap persidangan. Sementara di Halsel, para tersangkanya justru belum ditahan,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Bambang, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum memiliki kewajiban memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan, termasuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan para tersangka agar tidak melarikan diri.

“Jika seseorang sudah berstatus sebagai tersangka namun tidak dilakukan pengawasan secara maksimal hingga dapat melarikan diri, maka hal itu tidak terlepas dari tanggung jawab Polres Halmahera Selatan sebagai institusi penegak hukum yang wajib memonitor setiap perkembangan perkara dan bekerja secara profesional. Apabila benar kedua tersangka telah melarikan diri, maka Polres Halsel harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di Malaysia terbukti benar, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, beserta jajarannya.

Karena itu, Bambang mendesak Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, segera memerintahkan Kapolres Halmahera Selatan mengambil langkah konkret untuk menangkap kedua tersangka sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Selain meminta langkah penegakan hukum, Bambang juga mendesak Kapolda Maluku Utara mengevaluasi jabatan AKBP Hendra Gunawan apabila terbukti terjadi kelalaian dalam penanganan perkara tersebut.

“Apabila benar kedua tersangka dapat melarikan diri akibat lemahnya pengawasan, saya mendesak Kapolda Maluku Utara mencopot Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penanganan perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang meminta Polres Halmahera Selatan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik atau tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Apabila kedua tersangka tidak menyerahkan diri dan tidak kooperatif dalam proses penyidikan, maka Polres Halmahera Selatan harus segera menerbitkan DPO agar proses penegakan hukum berjalan maksimal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka maupun informasi mengenai dugaan keberadaan keduanya di Malaysia.

(Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *