Hukum  

Dugaan Pungli Penanganan Kasus UU ITE di Polsek Morotai Jaya Dinilai Cacat Prosedural

MOROTAI – HabarIndonesia.id – Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Morotai Jaya (Morja), Kabupaten Pulau Morotai, menjadi sorotan setelah proses mediasi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) menuai kritik dari pihak keluarga terlapor dan praktisi hukum.

Mereka menilai penanganan perkara tersebut tidak profesional dan diduga mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

Sorotan muncul karena mediasi yang difasilitasi Polsek Morotai Jaya berujung pada adanya pembayaran denda materiil yang dinilai ditetapkan secara sepihak.

Kondisi itu memicu dugaan adanya keberpihakan dalam proses penyelesaian perkara hingga memunculkan tudingan praktik pungutan liar (pungli) berkedok perdamaian.

Saat awak media berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut, salah seorang anggota Polsek Morotai Jaya, Briptu Farid Yunus, disebut enggan memberikan penjelasan secara rinci dan menyatakan informasi awal yang beredar di media belum valid.

Padahal, konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides).

Briptu Farid Yunus akhirnya menjelaskan bahwa Polsek Morotai Jaya akan kembali mempertemukan para pihak, namun tidak lagi melalui mekanisme mediasi.

“Intinya permasalahan ini kami dari Polsek Morotai Jaya, dalam hal ini yang menerima laporan dari Ibu Haja, akan mempertemukan kembali dan tidak lagi melakukan mediasi, melainkan menindaklanjuti secara prosedur, ya Pak,” ujar Briptu Farid Yunus saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun HabarIndonesia.id, perkara tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan data pribadi milik seorang perempuan yang diduga digunakan oleh AM untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online tanpa persetujuan pemilik data.

Persoalan kemudian berkembang menjadi dugaan pencemaran nama baik di ruang digital. Namun, laporan polisi yang masuk ke Polsek Morotai Jaya tidak diajukan langsung oleh korban yang merasa nama baiknya dicemarkan, melainkan oleh nenek korban yang diketahui bernama Ibu Haja.

Dalam proses mediasi, keluarga terlapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan. Mereka menyebut terlapor telah mengakui perbuatannya dan bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Namun, keluarga mengaku keberatan karena tuntutan pembayaran denda sebesar Rp10 juta yang diajukan keluarga pelapor dinilai difasilitasi dalam proses mediasi.

Karena alasan keterbatasan ekonomi, nominal tersebut akhirnya disepakati menjadi Rp3 juta dan dibayarkan kepada nenek korban.

Meski pihak Polsek Morotai Jaya menyatakan nominal itu merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak, keluarga terlapor menilai mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga menyoroti pernyataan korban yang sebelumnya mengaku tidak berniat meminta ganti rugi berupa uang.

Namun, setelah laporan diproses, korban akhirnya menyetujui pembayaran denda tersebut yang menurut keluarga dipengaruhi oleh campur tangan pihak lain.

Praktisi hukum yang dimintai tanggapan menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu dikaji dalam penanganan perkara tersebut.

Pertama, dugaan penyalahgunaan data pribadi seharusnya menjadi fokus utama karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum.

Selain itu, mekanisme penyelesaian melalui Restorative Justice juga dinilai harus mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 yang menekankan prinsip keadilan, kesetaraan, keterbukaan, serta bebas dari tekanan terhadap para pihak.

Praktisi hukum menilai aparat kepolisian tidak dibenarkan menetapkan ataupun memfasilitasi nominal pembayaran yang berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan.

Aspek lain yang disorot ialah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menegaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik merupakan delik aduan absolut.

Dengan demikian, laporan pada prinsipnya harus diajukan langsung oleh korban, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

Atas sejumlah dugaan kejanggalan tersebut, keluarga terlapor mendesak agar penanganan perkara ditinjau kembali secara objektif oleh Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai maupun Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polri.

Mereka berharap evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

(Sufandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *