TERNATE — HabarIndinesia.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate menegaskan komitmennya dalam mendorong pengelolaan lingkungan hidup berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan oleh Syarif Tjan, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas di Wilayah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Papua Barat dengan wilayah kerja Maluku Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 06 April 2026, bertempat di Royal Function Hall Ternate, dan dihadiri oleh berbagai komunitas, serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam pemaparannya, Syarif Tjan menyampaikan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dasar masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia juga menambahkan bahwa pengakuan tersebut tidak hanya berlaku secara nasional, tetapi juga telah ditegaskan secara global melalui United Nations Human Rights Council Resolution 48/13, yang menyatakan bahwa lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.
“Ini menunjukkan bahwa isu lingkungan bukan lagi sekadar isu lokal atau teknis, tetapi sudah menjadi komitmen global dalam perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.
“Ketika air tercemar, itu bukan sekadar persoalan kualitas lingkungan, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk hidup sehat. Begitu pula ketika sampah tidak terkelola dengan baik, itu bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga menyangkut martabat manusia,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DLH memiliki peran penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak tersebut melalui tiga fungsi utama, yaitu menghormati (respect), melindungi (protect), dan memenuhi (fulfill) hak masyarakat atas lingkungan hidup.
Baginya, Meskipun Kota Ternate, tantangan pengelolaan lingkungan masih cukup kompleks, antara lain persoalan sampah, limbah domestik, serta potensi pencemaran sumber air.
“Jika persoalan ini tidak ditangani secara serius, maka dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap pemenuhan hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, DLH Kota Ternate juga terus mendorong berbagai inovasi dalam pengelolaan lingkungan, di antaranya pengolahan sampah organik melalui maggot, pengembangan waste to energy, serta daur ulang sampah plastik sebagai solusi berkelanjutan.
Melalui pendekatan berbasis HAM, Syarif Tjan mengharapkan setiap kebijakan dan program lingkungan dapat lebih berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjamin kualitas hidup yang lebih baik.
“Lingkungan yang kita kelola hari ini adalah kualitas hidup masyarakat di masa depan. Di tangan kita, apakah itu menjadi hak yang terpenuhi atau justru terabaikan,” tutupnya.
(Ala/Red)













