TERNATE – HabarIndonesia.id – Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Maluku Utara menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat yang dinilai menyerang ranah pribadi Ketua ICMI Maluku Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, M.Pd.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin (30/3), ICMI mengaku prihatin sekaligus mengutuk pernyataan yang dinilai bersifat personal dan tidak mencerminkan etika komunikasi publik.
Pernyataan tersebut juga menyinggung agenda literasi yang dijalankan Kasman dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Halmahera Utara, yang disebut sebagai kegiatan “foya-foya”.
Sekretaris ICMI Maluku Utara, Herman Oesman, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya merendahkan upaya peningkatan literasi, tetapi juga berpotensi memprovokasi masyarakat dan merusak harmoni sosial.
“Perilaku tersebut tidak hanya mencederai etika komunikasi publik, tetapi juga merusak marwah lembaga legislatif sebagai representasi kehendak rakyat,” ujar Herman.
Lanjutnya, ICMI menilai, sebagai pejabat publik, anggota DPRD semestinya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat, terlebih jika disebarkan melalui media informal seperti pesan WhatsApp yang berpotensi meluas tanpa kendali dan memicu reaksi emosional publik.
Dalam perspektif etika politik dan tata kelola demokrasi, kata dia, ICMI menegaskan bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga tutur kata, menghormati martabat individu, serta mengedepankan substansi dalam berpendapat.
Lebih lanjut, ICMI menyebut tindakan anggota DPRD berinisial “AK” tersebut bertentangan dengan prinsip etika jabatan publik dan mencerminkan rendahnya komitmen terhadap budaya demokrasi yang beradab.
Ia juga menyampaikan, Pernyataan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menjadi preseden buruk dalam praktik komunikasi politik di daerah.
Herman juga mengatakan atas kejadian tersebut, ICMI Maluku Utara menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Mendorong lembaga kehormatan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk melakukan evaluasi etik serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut.
Lebih jauh kata dia, ICMI menegaskan, demokrasi yang sehat menuntut kedewasaan dalam berpendapat serta tanggung jawab dalam bertindak di ruang publik.
“Setiap bentuk komunikasi yang merendahkan martabat individu harus ditindak secara proporsional demi menjaga kualitas kehidupan publik yang berkeadaban,” tegas Herman.
Sebagai penutup, Ia menyatakan ICMI komitmen untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai etika, keadaban, dan penghormatan terhadap martabat manusia, serta berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (*)













