Diduga Hina Agenda Literasi, Oknum DPRD Malut Dikecam Keras ICMI, Harus Diproses Hukum

- Wartawan

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id – Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Maluku Utara menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat yang dinilai menyerang ranah pribadi Ketua ICMI Maluku Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, M.Pd.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin (30/3), ICMI mengaku prihatin sekaligus mengutuk pernyataan yang dinilai bersifat personal dan tidak mencerminkan etika komunikasi publik.

Pernyataan tersebut juga menyinggung agenda literasi yang dijalankan Kasman dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Halmahera Utara, yang disebut sebagai kegiatan “foya-foya”.

Sekretaris ICMI Maluku Utara, Herman Oesman, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya merendahkan upaya peningkatan literasi, tetapi juga berpotensi memprovokasi masyarakat dan merusak harmoni sosial.

“Perilaku tersebut tidak hanya mencederai etika komunikasi publik, tetapi juga merusak marwah lembaga legislatif sebagai representasi kehendak rakyat,” ujar Herman.

Lanjutnya, ICMI menilai, sebagai pejabat publik, anggota DPRD semestinya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat, terlebih jika disebarkan melalui media informal seperti pesan WhatsApp yang berpotensi meluas tanpa kendali dan memicu reaksi emosional publik.

Dalam perspektif etika politik dan tata kelola demokrasi, kata dia, ICMI menegaskan bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga tutur kata, menghormati martabat individu, serta mengedepankan substansi dalam berpendapat.

Lebih lanjut, ICMI menyebut tindakan anggota DPRD berinisial “AK” tersebut bertentangan dengan prinsip etika jabatan publik dan mencerminkan rendahnya komitmen terhadap budaya demokrasi yang beradab.

Ia juga menyampaikan, Pernyataan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menjadi preseden buruk dalam praktik komunikasi politik di daerah.

Herman juga mengatakan atas kejadian tersebut, ICMI Maluku Utara menyampaikan dua tuntutan utama:

1. Mendorong lembaga kehormatan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk melakukan evaluasi etik serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Mendesak aparat penegak hukum untuk memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut.

Lebih jauh kata dia, ICMI menegaskan, demokrasi yang sehat menuntut kedewasaan dalam berpendapat serta tanggung jawab dalam bertindak di ruang publik.

“Setiap bentuk komunikasi yang merendahkan martabat individu harus ditindak secara proporsional demi menjaga kualitas kehidupan publik yang berkeadaban,” tegas Herman.

Sebagai penutup, Ia menyatakan ICMI komitmen untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai etika, keadaban, dan penghormatan terhadap martabat manusia, serta berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (*)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru