KUDUS–HabarIndonesia. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Acara ini berlangsung pada Rabu (26/3/2025) di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Plt. Asisten III, Inspektur Kabupaten Kudus, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus.
Prosesi penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Bupati Kudus dan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Bupati Sam’ani Intakoris menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK atas bimbingan serta arahan dalam proses penyusunan laporan keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa LKPD yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang dijadwalkan mulai 9 April 2025.
“Pemerintah Kabupaten Kudus terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, mengapresiasi upaya pemerintah daerah di Jawa Tengah yang telah menyampaikan laporan keuangan unaudited tepat waktu.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan LKPD oleh BPK menjadi elemen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD.
Dalam prosesnya, BPK akan memperhatikan empat faktor utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
(A.Rima Mustajab)