HALTIM – HabarIndonesia.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur menilai aktivitas pertambangan PT Anglit Raya menjadi salah satu pemicu terjadinya longsor di ruas jalan nasional.
Area operasi perusahaan tersebut dinilai berada pada zona rawan longsor dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta pengguna jalan.
Penilaian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi operasional PT Anglit Raya pada Senin, 2 Februari 2026.
Ricky menegaskan, longsor yang kerap terjadi di ruas jalan nasional selama ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan pertambangan yang dilakukan secara masif dan dengan kemiringan curam, tepat mengarah ke badan jalan utama.
“Setelah kami turun langsung ke lapangan dan menelusuri kondisi bukaan tambang, terlihat jelas bahwa bukaan lahannya sudah sangat masif hingga ke bagian atas. Banyak batuan besar yang menumpuk dan berpotensi longsor ke badan jalan,” ungkap Ricky.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Halmahera Timur secara tegas meminta agar seluruh aktivitas pertambangan PT Anglit Raya di area rawan longsor segera dihentikan sementara waktu.
Ricky memerintahkan Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur untuk segera melayangkan surat resmi kepada pihak PT Anglit Raya sebagai dasar penghentian sementara aktivitas pertambangan tersebut.
“Pemerintah daerah akan meminta dilakukan evaluasi terhadap bukaan lahan baru serta menuntut laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari pihak perusahaan,” tegasnya.
Selain itu, DPLH Halmahera Timur juga diminta untuk segera menyurati Inspektur Tambang agar melakukan peninjauan langsung dan melakukan cross check terhadap kondisi di lapangan.
“Kondisi ini sudah sangat serius dan tidak bisa dibiarkan. Kami minta Inspektur Tambang turun langsung karena keselamatan masyarakat dan pengguna jalan adalah prioritas,” ujarnya.
Ricky menambahkan, meskipun kewenangan penghentian aktivitas pertambangan berada di pemerintah pusat, namun pemerintah daerah tetap berkewajiban melaporkan dan mendorong langkah pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab daerah.
“Inspektur Tambang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Yang terpenting saat ini adalah mencegah potensi korban dan memastikan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
(M.Dzarik)














