Diduga Jadi Pemicu Longsor, Sekda Haltim Minta Aktivitas PT Anglit Raya Dihentikan

- Wartawan

Senin, 2 Februari 2026 - 14:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM – HabarIndonesia.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur menilai aktivitas pertambangan PT Anglit Raya menjadi salah satu pemicu terjadinya longsor di ruas jalan nasional.

Area operasi perusahaan tersebut dinilai berada pada zona rawan longsor dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta pengguna jalan.

Penilaian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi operasional PT Anglit Raya pada Senin, 2 Februari 2026.

Ricky menegaskan, longsor yang kerap terjadi di ruas jalan nasional selama ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan pertambangan yang dilakukan secara masif dan dengan kemiringan curam, tepat mengarah ke badan jalan utama.

“Setelah kami turun langsung ke lapangan dan menelusuri kondisi bukaan tambang, terlihat jelas bahwa bukaan lahannya sudah sangat masif hingga ke bagian atas. Banyak batuan besar yang menumpuk dan berpotensi longsor ke badan jalan,” ungkap Ricky.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Halmahera Timur secara tegas meminta agar seluruh aktivitas pertambangan PT Anglit Raya di area rawan longsor segera dihentikan sementara waktu.

Ricky memerintahkan Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur untuk segera melayangkan surat resmi kepada pihak PT Anglit Raya sebagai dasar penghentian sementara aktivitas pertambangan tersebut.

“Pemerintah daerah akan meminta dilakukan evaluasi terhadap bukaan lahan baru serta menuntut laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Selain itu, DPLH Halmahera Timur juga diminta untuk segera menyurati Inspektur Tambang agar melakukan peninjauan langsung dan melakukan cross check terhadap kondisi di lapangan.

“Kondisi ini sudah sangat serius dan tidak bisa dibiarkan. Kami minta Inspektur Tambang turun langsung karena keselamatan masyarakat dan pengguna jalan adalah prioritas,” ujarnya.

Ricky menambahkan, meskipun kewenangan penghentian aktivitas pertambangan berada di pemerintah pusat, namun pemerintah daerah tetap berkewajiban melaporkan dan mendorong langkah pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab daerah.

“Inspektur Tambang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Yang terpenting saat ini adalah mencegah potensi korban dan memastikan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

(M.Dzarik)

Berita Terkait

Wamenaker Afriansyah Noor Tutup Pelatihan Produktivitas di Ternate, 416 Peserta Lulus Vokasi
Tata Kelola Mineral dan Ketahanan Energi Malut Dikaji, BPK RI Minta Data OPD Dipenuhi
Usai OMC Berakhir, Gubernur Sherly Tegaskan Pemprov Malut Tetap Waspadai Karhutla
Harhubnas 2026, Sarbin Sehe, Transportasi Harus Hadir untuk Rakyat dan Gerakkan Ekonomi
PAD Tumbuh Positif, Sarbin Sehe Minta Optimalisasi Pajak dan Kinerja UPT di Malut
Wagub Sarbin Sehe Sampaikan Ranperda APBD-P 2026, Pendapatan Malut Naik Jadi Rp3,318 Triliun
Perkim Haltim dan Unhas Reviu RP3KP, Fokus Perkuat Data dan Arah Pembangunan
Pimpin Apel ASN, Sarbin Sehe Tekankan Disiplin, Pencegahan Karhutla hingga Kemandirian Fiskal

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru