Berita  

Agus Tampilan Bongkar Dugaan ‘Penghentian Halus Kajati’ Kasus Korupsi Sekda Tidore

TERNATE — HabarIndonesia.id – Praktisi hukum Agus Tampilan menyampaikan kritik keras terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.

Dalam keterangannya, Agus menilai adanya indikasi perlakuan istimewa oleh pihak Kejaksaan, khususnya terkait wacana pengembalian kerugian keuangan negara sebagai solusi penyelesaian perkara.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi melemahkan proses penegakan hukum. Sabtu, 11/04/26.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran kerohanian yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah ibadah dan para rohaniawan.

Namun, dalam proses penyelidikan, muncul opsi pengembalian kerugian negara yang dinilai tidak tepat secara hukum.

Kasus ini melibatkan Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan beberapa kepala dinas, serta ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Praktisi hukum Agus Tampilan menjadi pihak yang memberikan kritik dan desakan.

Pernyataan ini disampaikan dalam perkembangan terbaru penanganan kasus, setelah proses pemeriksaan awal oleh kejaksaan.

Agus menilai bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus tindak pidana korupsi. Ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat meringankan hukuman, bukan menghapus perbuatan pidana.

Selain itu, ia menyoroti bahwa mekanisme pengembalian kerugian melalui Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) hanya berlaku jika temuan berasal dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), bukan dari hasil penyelidikan kejaksaan.

Menurut Agus, apabila kejaksaan dalam penyelidikannya menemukan kerugian negara, maka kasus tersebut harus diproses secara hukum hingga tuntas, bukan dialihkan ke mekanisme administratif seperti TPTGR.

Ia menilai, membuka ruang pengembalian dalam tahap penyelidikan justru berpotensi menghentikan proses hukum. Dugaan tersebut bisa mencuat bahwa kejaksaan tinggi mau memberhentikan kasus tersebut.

Agus juga menduga bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya intervensi atau tekanan terhadap aparat penegak hukum.

Ia mendesak agar kejaksaan tetap independen dan tidak tunduk pada kekuasaan atau kepentingan tertentu.

Agus Tampilan menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dan menikmati aliran dana negara harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil.

Ia juga menyoroti bahwa kasus ini memiliki dimensi moral yang serius karena menyangkut anggaran untuk kegiatan keagamaan.

“Tidak bisa hanya karena ada pengembalian kerugian negara, lalu kasus dihentikan. Semua pihak harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Ia pun mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk bersikap objektif, transparan, dan profesional dalam menuntaskan kasus ini hingga jelas siapa saja yang bertanggung jawab secara hukum.

“Negara ini adalah negara hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, apalagi dalam kasus korupsi yang merugikan masyarakat, termasuk para rohaniawan,” Ujarnya.

Agus berharap kasus ini menjadi perhatian serius publik dan menjadi ujian komitmen penegakan hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara terhadap pemberantasan korupsi di daerah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *