Berita  

Lahan Pertanian Hancur Warga Ditekan, Formapas Malut Minta Pemerintah Tutup Tambang PT ARA

JAKARTA – HabarIndonesia.id – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mengecam keras aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan merusak lahan persawahan milik warga di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa lahan persawahan warga di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, kembali tercemar limbah yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan PT ARA.

Pencemaran tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan petani serta mengancam keberlanjutan produksi pangan daerah. Kamis, 22/01/26.

“Berdasarkan laporan warga, sekitar 18 hektare lahan sawah dengan usia tanam sekitar 17 hari mengalami kerusakan parah akibat tercemar limbah tambang. Ini bukan hanya merusak tanaman, tetapi juga menghancurkan sumber penghidupan petani,” ujar Riswan dalam keterangan resminya di Jakarta.

Selain dugaan kerusakan lingkungan, Formapas Malut juga menyoroti adanya indikasi pembungkaman terhadap masyarakat.

PT ARA diduga memanfaatkan aparat kepolisian untuk menekan warga yang memperjuangkan haknya.

Dugaan ini mencuat setelah seorang tokoh agama Desa Subaim sekaligus imam setempat dilaporkan terancam diproses hukum oleh Polres Halmahera Timur usai membela masyarakat Wasile yang menuntut pemenuhan kewajiban perusahaan terkait penggunaan tanah dan jalan tani milik warga.

Riswan menyatakan, tindakan tersebut mencederai rasa keadilan dan memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat terdampak tambang.

Ia pun mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ARA.

Desakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65, 69, dan 70, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 145, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH.

Riswan menilai pemerintah daerah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Padahal, wilayah Wasile telah ditetapkan sebagai salah satu lumbung pangan Provinsi Maluku Utara.

Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan penurunan produksi padi akibat pencemaran lingkungan yang terus berulang.

“Penetapan Wasile sebagai lumbung pangan hanya menjadi slogan tanpa perlindungan nyata bagi petani. Produksi padi terus menurun karena lahan dan sumber air tercemar,” tegas Riswan.

Lebih lanjut, Riswan mengungkapkan bahwa pihak PT ARA menyebut kerusakan lahan persawahan dan pencemaran laut disebabkan oleh aktivitas tambang PT JAS, bukan oleh PT ARA.

Namun, Formapas Malut menilai pernyataan tersebut sebagai upaya melempar tanggung jawab dan menghindari kewajiban atas dampak lingkungan yang terjadi.

Atas dasar itu, Riswan melalui Formapas Malut secara tegas mendesak Kementerian ESDM, Satgas PKH, serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan IUP PT ARA, demi melindungi lingkungan, ketahanan pangan, serta hak-hak masyarakat Halmahera Timur.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *