Berita  

MK Tegaskan Perlindungan Konstitusional Wartawan, Cegah Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

JAKARTA – HabarIndonesia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan mandat konstitusional guna menjamin kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

MK menilai bahwa sengketa pemberitaan yang lahir dari aktivitas jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers.

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan seluruh insan pers di Indonesia sekaligus peneguhan sikap konstitusi dalam melindungi martabat profesi wartawan.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Kamil, selama ini masih banyak persoalan pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, justru langsung diproses secara pidana maupun perdata.

Praktik tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” katanya.

Meski demikian, Kamil menegaskan bahwa putusan MK tidak menjadikan wartawan kebal hukum. MK, kata dia, justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Namun mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan konstitusional hanya berlaku terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.

Sekretaris Jenderal IWAKUM, Ponco Sulaksono, menekankan pentingnya implementasi putusan MK secara konsisten oleh aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap wartawan.

“Putusan ini memberi arah yang tegas agar aparat penegak hukum mampu membedakan antara sengketa pers dan tindak pidana. Dengan pemahaman yang tepat, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah MK yang dinilai telah memberikan kepastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Putusan ini menegaskan bahwa wartawan yang sedang menjalankan kerja jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata atau dituntut pidana,” ujar Viktor.

Ia menegaskan, setiap keberatan atas pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.

“Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif. Putusan MK ini menjadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil, proporsional, dan demokratis,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *