TERNATE, HabarIndonesia.id – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 di Ternate, Kamis 17/9/2026.
Sosialisasi tingkat regional Maluku dan Papua tersebut berlangsung di Bela Hotel Ternate dan dihadiri delegasi Dinas Kehutanan dari sejumlah wilayah di Maluku dan Papua.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah mengenai substansi Permenhut Nomor 8 Tahun 2026, khususnya terkait RKTN yang menjadi salah satu landasan dalam penyusunan perencanaan kehutanan di berbagai tingkatan.
Direktur Rencana Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI, Beni Raharjo, mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah dalam menerjemahkan kebijakan kehutanan.
“Kegiatan ini tujuannya adalah untuk menyosialisasikan peraturan menteri terkait dengan RKTN. Ini sangat penting karena berkaitan dengan pencapaian hutan lestari hingga masyarakat sejahtera,” kata Beni.
Menurut Beni, pelaksanaan rencana kehutanan perlu dilakukan melalui perencanaan yang terukur, sistematis, dan adaptif. Setelah sosialisasi, penyusunan rencana kehutanan akan dilanjutkan pada tingkat provinsi hingga unit pengelolaan hutan.
Ia berharap dokumen perencanaan tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Tahir, mengatakan RKTN memiliki posisi penting sebagai arah makro dalam menerjemahkan kebijakan kehutanan ke dalam perencanaan di tingkat daerah.
“Dokumen ini akan menjadi arah makro, juga sebagai kompas serta instrumen untuk diterjemahkan dalam rencana di tingkat provinsi,” ujar Basyuni.
Basyuni menjelaskan, penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) nantinya akan diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara.
“Penyusunan RKTP akan kami integrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah,” jelasnya.
Menurutnya, integrasi tersebut diperlukan agar arah kebijakan kehutanan dapat berjalan selaras dengan agenda pembangunan daerah.
“Ini penting karena RKTN menjadi arah kebijakan kehutanan nasional yang harus diintegrasikan ke rencana kehutanan tingkat daerah,” katanya.
Ia menambahkan, keselarasan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu hal penting agar kebijakan kehutanan dapat diterapkan secara terarah, sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Melalui sosialisasi ini, kata dia, pemerintah berharap penyusunan perencanaan kehutanan di wilayah Maluku dan Papua dapat berjalan lebih terarah dan selaras dengan kebijakan nasional, dengan tetap mengedepankan prinsip pengelolaan hutan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Agis)






