Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

- Wartawan

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALBAR, HabarIndonesia.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) diminta melakukan pemantauan, pengawalan, dan pendampingan terhadap proyek pembangunan swakelola revitalisasi sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Halmahera Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Permintaan tersebut mencuat setelah adanya temuan di lapangan terkait aktivitas sejumlah oknum yang disebut kerap mendatangi sekolah-sekolah penerima program revitalisasi.

Kehadiran oknum tersebut disebut menyerupai pihak kontraktor atau pihak ketiga yang ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan secara langsung. Jumat, 11/09/26.

Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, program revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.

Pelaksanaan pekerjaan melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar pelaksanaan program revitalisasi benar-benar berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Hasil investigasi HabarIndonesia.id di sejumlah sekolah juga menemukan adanya dugaan aktivitas oknum tertentu yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari sebuah tim.

Oknum tersebut disebut-sebut mengaku sebagai “tim JUJUR” dan memiliki kedekatan dengan Kepala Dinas Pendidikan.

Klaim tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan sekolah karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya pihak tertentu yang dapat mengintervensi pelaksanaan proyek revitalisasi.

Terlebih, apabila benar terdapat pihak yang menawarkan atau mengatur pekerjaan tersebut di luar mekanisme swakelola yang telah ditentukan.

Dugaan adanya praktik jual beli proyek revitalisasi tersebut perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari instansi terkait.

Jika terbukti terdapat permintaan sejumlah uang, pungutan, atau pemberian tertentu kepada kepala sekolah untuk mendapatkan pekerjaan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel.

Program revitalisasi sekolah yang dibiayai APBN semestinya dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku.

Dalam konteks ini, Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 55 Tahun 2025 menjadi salah satu regulasi yang disebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan program tersebut.

Karena itu, Kejari Halbar diharapkan dapat hadir melakukan langkah preventif melalui pemantauan dan pendampingan, sekaligus memastikan seluruh tahapan pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai aturan.

Pengawasan tersebut penting untuk mencegah potensi penyimpangan, pungutan liar, maupun praktik lain yang dapat merugikan negara dan pihak sekolah.

Di sisi lain, pihak Dinas Pendidikan Halmahera Barat dan sekolah-sekolah penerima program juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pelaksanaan revitalisasi, termasuk siapa saja yang memiliki kewenangan dalam proses pekerjaan tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Balai Karantina Ternate Klarifikasi Isu Babi Bercampur Ayam dalam Kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani
Waspada Penipuan!, Lowongan Kerja Mengatasnamakan Hotel Batik Ternate Dipastikan Hoaks
Harlah Ke-81 Kejaksaan RI, Burhanuddin Tekankan Soliditas dan Integritas Insan Adhyaksa
Imigrasi Ternate Amankan WN Turki, Diduga Jual Vacuum Cleaner Rp20 Juta dengan Visa Kunjungan
Kapolsek Ternate Utara Tindak Cepat Keluhan Warga soal Peternakan Ayam Milik Anggota Polri
Tujuh Tahun Berlalu, Praktisi Hukum Desak Eksekusi Hukuman Mati Ronal
Polres Halsel Pastikan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak Diproses 100 Persen
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak di Halsel, Ayah Tiri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:37 WIT

Bawa Aspirasi Pendidikan dan Kesehatan, DPRD Ternate Temui Komite III DPD RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:52 WIT

Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an, Iqra dan Sarung untuk Warga Desa Goro-Goro

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:12 WIT

DPRD Halsel Bongkar Polemik Kusu Island Resort, Pengelola Bakal Dipanggil

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:37 WIT

Zulkifli Hasan Lantik Pengurus PAN Maluku Utara, Kasman Instruksikan Kader Kerja Politik Ekstra

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:14 WIT

KPU Halsel dan Pemda Teken NPHD Non-Tahapan Pemilihan 2026 Senilai Rp264,488 Juta

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:52 WIT

ADD Desember 2025 di Morotai Belum Cair, Kepala BKAD Belum Beri Penjelasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:44 WIT

Program Jumat Berkah Hasby Yusuf Hadirkan Kebahagiaan, Ratusan Jamaah Terima Paket Makanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:26 WIT

Muksin Thalib Diduga Belum Penuhi Syarat Pencalonan Ketua Kadin Malut

Berita Terbaru

Kantor Dinas PUPR Haltim Saat Terbakar. (10/09/26). Dok. M. Dzarik

Daerah

Siang Bolong, Kantor PUPR Halmahera Timur Dilalap Api

Kamis, 10 Sep 2026 - 20:24 WIT

Pelabuhan Ahmat Yani Kota Ternate. (10/09/26). Dok. Agis

Perikanan dan Kelautan

Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Tumbuh hingga 5 Persen

Kamis, 10 Sep 2026 - 20:07 WIT