Muksin Thalib Diduga Belum Penuhi Syarat Pencalonan Ketua Kadin Malut

Dugaan terkait masa keanggotaan Kadin mencuat menjelang Musprov. Panitia diminta memverifikasi seluruh persyaratan administrasi bakal calon secara cermat.

TERNATE – HabarIndonesia.id – Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Maluku Utara yang dijadwalkan berlangsung di Kota Ternate pada 25 Juli 2026 diwarnai dinamika menjelang pemilihan ketua. Salah satu isu yang mengemuka ialah dugaan belum terpenuhinya persyaratan pencalonan oleh salah seorang bakal calon Ketua Kadin Maluku Utara, Muksin Thalib.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut berkaitan dengan masa keanggotaan Muksin di organisasi Kadin yang disebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pencalonan.

Sejumlah sumber yang merupakan peserta Musprov dari jajaran pengurus Kadin kabupaten/kota mengungkapkan bahwa salah satu syarat administratif untuk dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Kadin Provinsi adalah telah menjadi anggota Kadin sekurang-kurangnya selama tiga tahun. Ketentuan itu, menurut mereka, merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi setiap bakal calon sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilihan.

“Keanggotaan Kadin minimal tiga tahun, sementara Muksin Thalib baru sekitar satu tahun menjadi anggota Kadin,” ujar sejumlah sumber dari pengurus Kadin kabupaten/kota.

Menurut sumber tersebut, apabila informasi mengenai masa keanggotaan itu benar, panitia Musprov perlu melakukan verifikasi secara cermat terhadap seluruh persyaratan administrasi setiap bakal calon agar proses pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan organisasi.

Mereka juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan pencalonan penting untuk menjaga legitimasi hasil Musprov sekaligus menghindari munculnya persoalan hukum maupun sengketa organisasi setelah proses pemilihan selesai.

Di sisi lain, berkembang informasi di kalangan peserta Musprov bahwa apabila salah satu bakal calon nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat, diperlukan calon alternatif agar agenda pemilihan Ketua Kadin Maluku Utara tetap dapat berlangsung sesuai jadwal.

Keberadaan lebih dari satu calon juga dinilai penting untuk memberikan ruang kompetisi yang sehat dalam Musprov sekaligus memastikan proses demokrasi organisasi berjalan sebagaimana mestinya.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai status kelayakan administrasi para bakal calon. Panitia Musprov masih memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan menetapkan siapa saja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari panitia Musprov Kadin Maluku Utara maupun dari Muksin Thalib terkait informasi yang beredar.

HabarIndonesia.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari panitia pelaksana, tim penjaringan calon, serta Muksin Thalib guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang. Apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait, berita ini akan diperbarui.

(Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *