Sherly Sambut Pengukuhan ABPEDNAS, Energi Baru untuk Pembangunan Desa di Maluku Utara

HALTENG – HabarIndonesia.id – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Maluku Utara resmi dikukuhkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani, di Kabupaten Halmahera Tengah. Kamis 18/06/26.

Pengukuhan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di Maluku Utara.

Pengukuhan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 173/SK/DPP ABPEDNAS/VI/2026 tentang Pengesahan DPD ABPEDNAS Provinsi Maluku Utara Masa Bakti 2026–2031.

Kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad.

Dalam sambutannya, Gubernur Sherly Tjoanda Laos menyampaikan apresiasi atas kehadiran Jamintel Kejaksaan Agung yang berkenan melantik langsung jajaran pengurus ABPEDNAS Maluku Utara.

Menurutnya, momentum tersebut menjadi dorongan besar bagi upaya pembangunan desa di wilayah Maluku Utara.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen atas kehormatan hadir dan melantik langsung. Ini menjadi penyemangat besar bagi kami dalam membangun Maluku Utara,” ujar Sherly.

Sherly juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Reda Manthovani dan Raffi Ahmad di Halmahera Tengah.

Ia sekaligus mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus DPD ABPEDNAS Maluku Utara yang baru dikukuhkan.

“Pengukuhan ini menjadi langkah nyata bagi bapak dan ibu untuk ke depan membangun dan memajukan desa di Maluku Utara,” katanya.

Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan bagian dari komitmen negara dalam memastikan desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional dapat dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, Kejaksaan hadir tidak hanya melalui pendekatan penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga melalui pengawasan preventif, pembinaan, serta penguatan manajemen pemerintahan desa.

“Kejaksaan melalui fungsi intelijen hadir tidak semata dalam perspektif penegakan hukum yang represif, melainkan pada pengawasan preventif, pembinaan, dan penguatan manajemen pemerintahan desa,” ujar Reda.

Ia menjelaskan, dengan jumlah desa yang mencapai lebih dari 75 ribu di seluruh Indonesia, penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Ia juga mengatakan, peran BPD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Pada kesempatan yang sama, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menyampaikan apresiasi terhadap semangat kolaborasi yang ditunjukkan pemerintah desa dan ABPEDNAS Maluku Utara dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Saya menyampaikan salam hangat Bapak Presiden Prabowo untuk seluruh rakyat Maluku Utara. Pengukuhan ABPEDNAS ini menjadi angin segar pembangunan berkelanjutan di sini,” ujar Raffi.

Lanjutnya, ABPEDNAS diharapkan menjadi jembatan aspirasi antara pemerintah dan masyarakat desa dalam menginventarisasi berbagai persoalan yang dihadapi di tingkat desa sehingga dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan secara lebih cepat dan efektif.

Informasi yang di himpun olehedia Habar Indonesia.id, selain pengukuhan pengurus, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Agung RI dan ABPEDNAS.

Kerja sama itu menjadi landasan hukum dalam memperkuat sinergi pengawasan dan pendampingan tata kelola desa di masa mendatang.

Sherly juga menyampaikan, dengan terbentuknya kepengurusan ABPEDNAS Maluku Utara periode 2026–2031, organisasi tersebut diharapkan mampu menjadi wadah koordinasi, komunikasi, serta penguatan kapasitas BPD di seluruh daerah.

Lebih jauh kata dia, penguatan pengawasan di tingkat desa dinilai penting agar pengelolaan dana desa dan berbagai program pembangunan pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *