Berita  

Pemkab Pulau Taliabu Hapus Anggaran Gaji Honorer dari Belanja Pegawai 2025

Pulau Taliabu–Habarindonesia. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, tidak lagi menganggarkan gaji tenaga honorer daerah atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paru Waktu melalui belanja pegawai pada tahun 2025.

Kebijakan ini mengikuti keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2024 tentang PPPK Paru Waktu, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pulau Taliabu, Salim Ganiru, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi belum lama ini. Ia menjelaskan bahwa PPPK Paru Waktu adalah tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK.

“Mulai tahun ini, pemerintah daerah sudah tidak lagi menganggarkan gaji mereka melalui belanja pegawai,” ujar Salim Ganiru. Ia menambahkan bahwa beban pembayaran gaji tenaga honorer ini kini dialihkan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menurutnya, dengan kebijakan ini, setiap SKPD bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji PPPK Paru Waktu yang melekat pada kegiatan mereka. Hal ini menyesuaikan dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Berbeda dengan tenaga honorer di instansi pemerintah daerah, gaji guru honorer tetap dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, mekanisme pembayaran tetap menjadi kewenangan masing-masing kepala sekolah.

“Karena mereka (guru honorer) digaji pakai Dana BOS, jadi tergantung kepala sekolahnya,” jelas Salim Ganiru.

Dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer di Pulau Taliabu diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan sistem pembayaran gaji yang berlaku mulai tahun 2025.

(Etos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *