Wakili Gubernur, Asisten II Bidang Ekuabang Malut Hadiri Pemusnaan Barang Bukti Minuman Keras Beralkohol.

- Wartawan

Selasa, 29 April 2025 - 13:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Mewakili Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunag Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, Selasa 29/04/25.

menghadiri acara pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol yang diselenggarakan oleh Polres Ternate, bertempat di lapangan apel Mapolres Ternate.

Acara pemusnahan minuman keras ini, merupakan hasil tangkapan dan temuan cipta kondisi periode bulan Januari – April tahun 2025, yang dilakukan oleh Polres Ternate dan Direktorat Samapta Polda Malut.

langkah kongkrit dalam memberantas tindakan kejahatan di wilayah Kota Ternate, karena minum keras merupakan sumber terjadinya ancaman gangguan kanmtibmas.

Kapolres Ternate AKBP. Anita Ratna Yulianto, dalam laporanya menyampaikan, bahwa untuk menciptakan suasana kanmtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Ternate.

Polres Ternate dan Polda Malut terus melakukan pencegahan serta melakukan penindakan tegas segala bentuk peredaran dan penjualan minuman keras, baik minuman keras oplosan lokal maupun produksi pabrik yang legal/tidak berizin.

“Kami Polres Ternate dan Polda Maluku Utara terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas segala bentuk peredaran dan penjualan minuman keras baik dalam bentuk miras oplosan maupun miras pabrik yang legal dan tidak berijin,” terang Kapolres

AKBP. Anita Ratna Yulianto, mengungkapkan, cipta kondisi yang dilaksanakan selama periode bulan Januari – April tahun 2025, Polres Ternate dan Polda Malut telah berhasil menyita barang bukti berupa minuma keras dengan rincian sebagai berikut.

Hasil sitaan Polres Ternate dengan jumlah 2.851 liter miras jenis cap tikus, 119 liter miras jenis akar, 51 kaleng Bir putih, 29 kaleng Bir hitam, serta 3 botol jenis Hamer, jika di konversi dalam bentuk rupiah senilai Rp.154.000.700.

Sementara Polda Malut 4046 kantong miras jenis cap tikus, 71 botol sedang jenis bir hitam, 41 botol besar bir bintang, jika di konversi dalam nilai rupiah senilai Rp. 477.510.000

Kapolres Perempuan tersebut berharap kepada Pemerintah Daerah untuk meninjau kembali Perda yang sudah ditetapkan, karena saat ini tidak membuat efek jerah para pelaku pengedar minuman kerasa yang ada di Kota Ternate.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Forkopimda Malut, Wakil Walikota Ternate, Forkopimda Kota Ternate, Wakapolres Ternate, Pejabat Utama Polres Ternate, serta undangan lainya.

(Adpim)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru