SPDP Suda Terbit, Polda Dinilai Main Mata, Kuasa Hukum Desak Tersangkakan Anggota DPRD Halbar EM,

- Wartawan

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Kasus penelantaran keluarga yang menyeret nama seorang anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) berinisial EM kian memanas. Setelah terlapor dilaporkan oleh istrinya, PCS, ke Polda Maluku Utara, kini perkara ini resmi naik status ke tahap penyidikan berdasarkan SPDP yang diterbitkan pada 24 Juni 2025.

Kuasa hukum korban, Abdullah Ismail, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara segera menggelar perkara dan menetapkan EM sebagai tersangka.

“Kasus ini sudah terang-benderang mengandung unsur pidana penelantaran keluarga. Semua syarat sudah terpenuhi. Kami minta Polda jangan main-main dengan keadilan, segera umumkan tersangka,” tegas Abdullah dalam pernyataannya kepada awak media jumat 27/06/25.

Abdullah juga mengungkap bahwa kliennya mendapat intimidasi terus-menerus dari terlapor dan orang-orang yang diduga sebagai kroninya. Ancaman tersebut dikirimkan lewat pesan WhatsApp, yang secara psikologis sangat mengganggu korban.

“Ini bukan hanya soal penelantaran. Ini tentang tekanan mental yang diberikan kepada perempuan dan anak-anaknya,” ujarnya.

Lebih jauh, Abdullah menilai bahwa penyelidikan awal yang dilakukan di Polres Halmahera Utara justru menciptakan tekanan dan intimidasi terhadap kliennya.

“Kami menolak keras segala bentuk kesepakatan yang dibuat di bawah tekanan. Itu bukan penyelesaian, itu pelecehan terhadap hukum,” katanya.

Tak hanya itu, Abdullah juga menyoroti perkara perceraian yang diajukan oleh EM di Pengadilan Negeri Tobelo.

“Kami sudah ajukan banding karena keputusan itu tidak adil bagi klien kami. Nafkah anak tidak diberikan, hak-hak klien kami diabaikan. Kami akan terus lawan ini secara hukum,” tegasnya.

Menurutnya, dalih EM soal sudah memberi nafkah terbantahkan dengan bukti rekening koran dari Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Itu bukan nafkah, itu cicilan kredit rumah bersama yang dibayar otomatis oleh sistem bank. Jangan bohongi publik dengan akal-akalan murahan seperti itu,” tambah Abdullah dengan nada geram.

Abdullah juga mendesak DPP Partai Perindo agar tidak tingal diam dan segera mengambil tindakan terhadap anggotanya.

“Ini bukan sekadar persoalan internal rumah tangga. Ini menyangkut martabat partai. Apakah Perindo mau lindungi pelaku penelantaran dan perzinahan,” ucapnya

Lebih jauh, Abdullah menyebut bahwa dua anak kliennya mengalami trauma berat hingga ketakutan saat melihat ayahnya sendiri.

“Psikologi anak-anak rusak. Ini bukan konflik biasa. Ini kekerasan dalam rumah tangga yang terselubung,” katanya.

Pihaknya juga menilai bahwa lambannya penetapan tersangka memperlihatkan ada kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini.

“Kami pertanyakan integritas Dirtskrimum dan Kapolda. Jangan sampai publik menilai bahwa aparat bermain mata. Kasus ini menjadi ujian moral institusi kepolisian,” imbuhnya dengan nada bertanya.

“Kami minta Kapolda Maluku Utara turun tangan langsung. Jangan diam! Kasus ini sudah penyidikan, korban perempuan dan anak-anak, tapi tersangkanya belum diumumkan. Bahkan wartawan pun dipersulit untuk konfirmasi. Ini bentuk pengabaian terhadap keadilan,” tutup Abdullah dengan nada keras.

(Opal)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru