BPK Ungkap Belanja Fiktif Rp2,8 Miliar, Mantan Kepala BPKAD, Suryani Diduga Terlibat

- Wartawan

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Dugaan korupsi kembali menyeruak di tubuh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025, tanggal 26 Mei 2025, terungkap adanya belanja barang dan jasa fiktif di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp2,292 miliar yang digunakan untuk keperluan kantor tanpa tercantum dalam APBD

Temuan BPK bahkan lebih mengejutkan, yakni adanya realisasi belanja senilai Rp2,838 miliar yang tidak diakui oleh pihak penyedia. Rinciannya meliputi BBM Rp447,8 juta, ATK dan bahan cetak Rp2,06 miliar, serta makanan dan minuman Rp324,9 juta. Fakta ini menguatkan dugaan adanya praktik belanja fiktif di BPKAD Morotai.

Dalam pemeriksaannya, BPK menegaskan bahwa pengeluaran tersebut melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap pengeluaran daerah seharusnya didukung bukti lengkap dan sah, bukan sekadar nota balasan yang seragam.

Di balik kasus ini, Kami menyoroti peran Mantan Kepala BPKAD Pulau Morotai, Suryani Antarani, yang kala itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan dinilai lalai melakukan pengawasan serta diduga terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan keuangan daerah.

Suryani bersama bendahara pengeluaran bahkan hanya membuat surat pernyataan setelah BPK menemukan penyimpangan, sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya menutupi skandal yang lebih besar.

Atas kondisi ini, kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), untuk segera memanggil dan memeriksa Suryani Antarani beserta pihak-pihak terkait.

“Nama Suryani Antarani tidak bisa dilepaskan dari skandal ini. Sebagai mantan Kepala BPKAD, ia harus bertanggung jawab atas belanja fiktif yang merugikan keuangan negara. Kami mendesak Kejati, Kejagung, dan KPK untuk segera menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” tegas Safrudin Taher Kordinator Garda Muda (Gerakan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara) dalam keterangan Pers.

Kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi kuat adanya korupsi terstruktur dalam pengelolaan keuangan daerah. Apabila dibiarkan tanpa proses hukum, praktik serupa berpotensi terus terjadi dan merugikan masyarakat Pulau Morotai yang seharusnya mendapat manfaat dari APBD.

Publik menanti keberanian Kejati Maluku Utara, Kejagung RI, dan KPK RI untuk mengusut tuntas kasus Suryani Antarani dan jajarannya demi menjaga integritas keuangan daerah serta menegakkan supremasi hukum di Maluku Utara.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru