Skandal Fee Proyek Pecah, Barisan Muda Anti Korupsi Resmi Laporkan Dua Pejabat Buton dan Baubau

- Wartawan

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUTON – HabarIndonesia. Awan gelap kembali menyelimuti wajah birokrasi di Kepulauan Buton. Hari Kamis (15/05/25), Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton resmi melaporkan dua pejabat penting.

Dua pejabat tersebut, yakni mantan pejabat Buton berinisial NA dan pejabat aktif Kota Baubau berinisial HN, atas dugaan kuat tindak pidana gratifikasi proyek APBD tahun anggaran 2024.

Laporan tersebut mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B tentang gratifikasi.

Dugaan ini mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu pihak berinisial Y, yang mengklaim menerima sejumlah fee proyek atas arahan langsung dari HN, dan sebagian dana itu diserahkan kepada NA.

“Jumlah dana yang terkumpul ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ungkap Lmirmansyah, juru bicara Barisan Muda Anti Korupsi.

Ia menambahkan bahwa bukti lisan dan non-lisan telah dikumpulkan dari Y dan saksi lainnya berinisial L dalam proses mediasi yang mereka dampingi.

Bahkan lebih mengejutkan, Lmirmansyah menyebutkan bahwa Y dan L yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Polsek Pasarwajo atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, siap menjadi saksi dalam pengungkapan kasus gratifikasi ini.

“Mereka menyatakan bersedia memberi keterangan di hadapan kejaksaan dan membawa bukti yang mendukung pengungkapan praktik gratifikasi ini,” ujar Lmirmansyah.

Barisan Muda Anti Korupsi menilai, unsur-unsur hukum dalam kasus ini sudah hampir terpenuhi dan sudah sepatutnya menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Buton.

Mereka pun mengutip pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Nobertus Dhendy Restu Prayoga, yang menyatakan siap menindaklanjuti laporan jika sudah diterima secara resmi.

“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan pengaduannya. Silakan dilaporkan saja, nanti akan ditangani oleh Pidsus,” ujar Dhendy dalam kutipan berita SATULIS.COM (9/5/2025).

Barisan ini juga menyerukan kepada seluruh pihak, khususnya para korban atau yang mengetahui informasi terkait, agar kooperatif dan bersedia membuka suara demi keadilan dan mencegah konflik horizontal yang berpotensi muncul.

“Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum ini hingga tuntas. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga perjuangan moral melawan korupsi yang telah merusak sendi-sendi kepercayaan publik,” tegas Lmirmansyah menutup pernyataannya.

Skandal ini diyakini akan menjadi bola panas dalam dinamika politik dan hukum di wilayah Buton dan Baubau.

Semua mata kini tertuju pada Kejaksaan Negeri Buton untuk melihat sejauh mana komitmen penegakan hukum atas kasus ini.

(Alfridi)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru