HALSEL, HabarIndonesia.id – Pembangunan Jembatan Laut Tagono–Mataketen di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, dengan nilai anggaran hampir Rp1 miliar, menjadi sorotan publik.
Proyek tersebut dipertanyakan menyusul dugaan persoalan kelayakan lokasi yang disebut rawan dihantam gelombang laut, serta munculnya sejumlah pertanyaan terkait perencanaan, penentuan titik pembangunan, perubahan konstruksi hingga pengawasan pekerjaan.
Menyikapi persoalan tersebut, Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mendesak DPRD Kabupaten Halmahera Selatan segera memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembangunan.
Selain itu, Inspektorat Halsel diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan penggunaan anggaran negara.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup PW SEMMI Malut, Lutfi M. Nur, menilai persoalan pembangunan jembatan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis biasa.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal mendasar yang harus dijelaskan, terutama terkait proses survei awal dan kajian kelayakan lokasi sebelum proyek dilelang dan dilaksanakan.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah pihak kontraktor, CV Indong Saputri, menyampaikan bahwa kondisi lokasi yang rawan hantaman gelombang laut baru diketahui saat pelaksanaan MC-0 (Mutual Check 0).
Meski demikian, kontraktor mengaku tetap melanjutkan pekerjaan karena proyek telah berjalan dan perusahaan telah ditetapkan sebagai pemenang tender.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kesiapan perencanaan proyek sebelum memasuki tahap pelaksanaan.
Jika kondisi kerawanan lokasi baru diketahui ketika MC-0 dilakukan, maka perlu dijelaskan bagaimana proses survei awal, kajian kelayakan teknis, serta penentuan titik pembangunan dilakukan sebelumnya.
Atas dasar itu, Lutfi mendesak DPRD Halsel agar tidak hanya memanggil Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi juga Kepala Desa Mataketen, Muhammad Nur Iskandar, dan Kepala Desa Tagono, Andi, untuk dimintai penjelasan mengenai proses penentuan lokasi pembangunan jembatan tersebut.
“DPRD jangan hanya memanggil dinas. Kades Mataketen, Muhammad Nur Iskandar, dan Kades Tagono, Andi, juga wajib dipanggil. Harus jelas siapa yang mengetahui kondisi lokasi, siapa yang merekomendasikan, dan bagaimana proses penentuan titik pembangunan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Lutfi, Rabu (4/11/2026).
Selain persoalan perencanaan, PW SEMMI Malut Lutfi, turut menyoroti lambannya peninjauan lapangan oleh pihak-pihak terkait.
Lanjutnya, Peninjauan disebut baru dilakukan setelah persoalan tersebut mencuat ke ruang publik dan mendapat perhatian, bahkan setelah adanya arahan langsung Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Ia juga menyampaikan, Kondisi ini dinilai perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan proyek sejak tahap awal pelaksanaan.
Tidak hanya itu, kata dia, perubahan konstruksi setelah dilakukan peninjauan lapangan juga menjadi perhatian serius.
Menurut Lutfi, setiap perubahan desain maupun konstruksi harus memiliki dasar teknis yang jelas, termasuk siapa pihak yang mengusulkan, siapa yang melakukan kajian, serta pejabat berwenang yang memberikan persetujuan.
“Kalau setelah dilakukan peninjauan justru ada perubahan konstruksi, publik tentu bertanya: apakah sejak awal perencanaannya sudah benar-benar matang? Mengapa persoalan kelayakan lokasi baru menjadi perhatian setelah pekerjaan berjalan? Ini harus diperiksa secara mendalam,” ujarnya.
Karena itu, Lutfi secara tegas meminta Inspektorat Halsel segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurut dia, Pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi harus mencakup seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari dokumen perencanaan, hasil survei awal, kajian kelayakan lokasi, gambar desain, dokumen MC-0, perubahan konstruksi, spesifikasi teknis, kontrak pekerjaan hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.
Lutfi menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan, kelalaian atau potensi kerugian negara, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini uang negara, nilainya hampir Rp1 miliar. DPRD harus berani memanggil pihak-pihak terkait dan Inspektorat harus memeriksa secara menyeluruh. Jangan hanya melihat bangunannya, tetapi bongkar juga proses perencanaan dan pengawasannya. Rakyat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab,” desak Lutfi.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari DPRD, Inspektorat, Dishub, CV Indong Saputri, serta kedua kepala desa terkait masih diperlukan agar persoalan penentuan lokasi, perubahan konstruksi dan pertanggungjawaban proyek tersebut dapat dijelaskan secara utuh.
(Ian).






