SBGN MALUT Proses Hukum Kepada PT. SAMPOERNA KAYOE Yang Menghakiri Hubungan Kerja Kepada 34 Karyawan

- Wartawan

Senin, 24 Maret 2025 - 14:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sula–HabarIndonesia. Sebanyak 34 karyawan PT. Sampoerna Kayoe di Kabupaten Kepulauan Sula terpaksa harus kehilangan pekerjaan setelah perusahaan tidak memperpanjang kontrak mereka.

Keputusan ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara.

Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar, yang akrab disapa Black Panther, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.

“PT. Sampoerna Kayoe tiba-tiba memutuskan kontrak 34 karyawan tanpa kejelasan. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Sofyan menegaskan bahwa jika pemutusan kontrak tersebut terjadi akibat kesalahan karyawan, perusahaan tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Maka dari itu, kami dari SBGN Maluku Utara meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Sula bersama PT. Sampoerna Kayoe untuk segera mengevaluasi keputusan ini. Kami berharap para karyawan yang terdampak dapat kembali bekerja.

Lebih lanjut, Sofyan menegaskan bahwa “jika evaluasi tidak dilakukan, SBGN Maluku Utara akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap PT. Sampoerna Kayoe dan pihak pengambil keputusan di dalamnya.” Tutupnya

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru