Sambut Hari Lahir Kejaksaan, Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset melalui Kesepakatan Penundaan Penuntutan

- Wartawan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – HabarIndonesia. Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. menegaskan pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam Keynote Speech pada Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, yang diselenggarakan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta pada Kamis 21 Agustus 2025 serta dilaksanakan juga secara daring.

Menurut Jaksa Agung, penerapan DPA atau kesepakatan penundaan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, merupakan wujud pembaharuan hukum pidana nasional.

Mekanisme ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana korporasi, dengan tetap mengedepankan asas proporsionalitas, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa penerapan DPA lazim digunakan di negara-negara dengan sistem common law sebagai instrumen untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Di Indonesia, konsep ini relevan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.

Dalam forum ilmiah tersebut, Jaksa Agung juga menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu menjadi bahan kajian dan rekomendasi, antara lain:

  1. Identifikasi korporasi sebagai subjek delik yang dapat dikenakan DPA;
  2. Jenis delik serta indikator tindak pidana yang relevan;
  3. Mekanisme atau business process pelaksanaan DPA oleh Jaksa;
  4. Peran lembaga peradilan dalam menilai dan mengesahkan kesepakatan;
  5. Optimalisasi Follow The Asset dan Follow The Money dalam pelaksanaan DPA;
  6. Implikasi hukum atas keberhasilan maupun kegagalan DPA;
  7. Mitigasi potensi penyalahgunaan serta mekanisme pengawasannya.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa pembaharuan hukum acara pidana melalui DPA bukanlah upaya melemahkan hukum, tetapi justru memperkuat fungsi hukum sebagai instrumen pemulihan dan pembangunan budaya hukum yang lebih baik.

“Ini adalah momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana Indonesia. Penegakan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, memperbaiki, dan membangun kepercayaan publik terhadap hukum,” tegasnya.

Seminar Nasional ini merupakan rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, berbagai tokoh nasional, akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan masyarakat sipil.

(Jain)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru