SOFIFI – HabarIndonesia.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menggelar Uji Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus memastikan pengelolaan proyek pembangunan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Uji kompetensi tersebut menghadirkan lima asesor dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang bertugas menilai kemampuan aparatur pemerintah dalam mengelola proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan kebutuhan terhadap PPK yang kompeten semakin mendesak seiring meningkatnya kompleksitas pelaksanaan proyek pembangunan dan pengadaan barang maupun jasa pemerintah.
“Saat ini Dinas PUPR sudah memiliki lima orang PPK Tipe B. Namun kebutuhan pengelolaan barang dan jasa terus meningkat, sehingga semakin banyak SDM yang memiliki kompetensi, semakin baik pula pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar Risman, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, dari 24 aparatur yang mendaftar mengikuti seleksi, sebanyak 21 orang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat untuk mengikuti seluruh tahapan uji kompetensi.
Menurut Risman, pelaksanaan uji kompetensi berlangsung secara bertahap. Pada hari pertama dilakukan registrasi peserta, verifikasi dan validasi dokumen administrasi serta portofolio kompetensi.
Lanjutnya, untuk hari kedua diisi dengan ujian tertulis untuk mengukur pengetahuan peserta mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, sedangkan hari terakhir dilaksanakan wawancara kompetensi oleh asesor LKPP.
“Hasilnya kemungkinan sudah dapat disampaikan pada Kamis atau Jumat. Harapan kami seluruh peserta yang mengikuti ujian bisa lulus, tetapi keputusan sepenuhnya berada di tangan asesor,” katanya.
Risman menegaskan, sertifikasi PPK Tipe B tidak dapat diperoleh secara instan karena setiap peserta wajib melalui tahapan kompetensi secara berjenjang.
Sebelum mengikuti uji kompetensi lanjut Risman, peserta harus memiliki sertifikat dasar pengadaan barang dan jasa, serta pengalaman sebagai PPK Tipe C yang dibuktikan melalui portofolio.
“Untuk menjadi PPK Tipe B, peserta harus memiliki pengalaman yang dibuktikan melalui portofolio. Setelah portofolio diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, barulah mereka dapat mengikuti uji kompetensi,” jelasnya.
Dalam proses penilaian kata dia, asesor LKPP mengevaluasi tiga aspek utama, yakni pengalaman, pengetahuan, dan sikap kerja.
Ia juga mengatakan, pengalaman dinilai melalui portofolio pelaksanaan kegiatan, pengetahuan diukur lewat tes tertulis, sedangkan sikap kerja dinilai berdasarkan rekam jejak pelaksanaan tugas, kemampuan koordinasi, pelaksanaan rapat, hingga pengendalian pekerjaan di lapangan.
Menurut Risman, peningkatan kualitas SDM pengadaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengadaan barang dan jasa, kata dia, harus dikelola oleh aparatur yang memiliki kompetensi memadai agar mampu meminimalkan potensi penyimpangan maupun berbagai anomali dalam proses pelaksanaannya.
“Semakin baik kompetensi pengelolanya, maka proses pengadaannya juga akan semakin baik. Tujuan akhirnya adalah memastikan program pembangunan yang berasal dari visi dan misi gubernur dapat terlaksana secara efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Selain kompetensi, Risman juga mempertimbangkan aspek rentang kendali wilayah dalam penugasan PPK.
Menurut dia, seorang PPK dinilai tidak hanya harus memiliki kemampuan manajerial, tetapi juga mampu mengawasi pelaksanaan proyek yang tersebar di berbagai daerah.
Karena itu, penempatan PPK ke depan akan disesuaikan dengan distribusi wilayah kerja agar pengendalian proyek dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
Melalui pelaksanaan uji kompetensi ini, Risman berharap dapat mencetak lebih banyak PPK bersertifikat yang profesional.
Kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi percontohan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menyiapkan SDM pengadaan yang kompeten guna mendukung percepatan pembangunan daerah.
(Gus)














