Proyek Rehabilitasi di SMP Negeri 36 Halsel Tak Miliki Papan Proyek, APD K3, Warga Pertanyakan Transparansi

- Wartawan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL – HabarIndonesia. Proyek rehabilitasi ruang guru, ruang kepala sekolah, dan MCK di SMP Negeri 36 Halmahera Selatan, Desa Matuting, Kecamatan Gane Timur Tengah, menuai kontroversi.

Hal ini disebabkan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan, sehingga masyarakat mempertanyakan transparansi pelaksanaan pembangunan yang didanai oleh uang negara tersebut.

Pantauan langsung awak media pada 12 Agustus 2025 di lokasi proyek mendapati bahwa pekerjaan telah berjalan tanpa papan proyek yang biasanya mencantumkan informasi penting seperti nilai anggaran, sumber dana, nama kontraktor pelaksana, dan jangka waktu pengerjaan.

Keberadaan papan ini sejatinya merupakan kewajiban hukum dalam setiap proyek pemerintah. Bahkan para pekerja juga tanpa mengunakan Alat Pelingdung Diri (APD) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Penggunaan APD K3 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2010. Pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Alat Pelindung Diri atau APD adalah alat-alat yang dapat melindungi seseorang, sebagian maupun seluruh tubuh dari risiko bahaya yang ada di tempat kerja.

Salah seorang pekerja proyek, Hasan, saat dimintai keterangan di lokasi menyampaikan bahwa pekerjaan telah berlangsung sekitar 17 hari. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan dari pihak kontraktor mengenai petunjuk teknis pelaksanaan ataupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Yang ada hanya pengawas proyek, itu pun kadang muncul, kadang tidak. Kami juga kesulitan karena tidak ada petunjuk teknis yang jelas. Kami bekerja berdasarkan arahan lisan saja dari kontraktor,” ungkap Hasan kepada media HabarIndonesi.id.

Hasan juga menambahkan bahwa ketiadaan RAB dan target waktu pengerjaan membuat para pekerja merasa tidak yakin terhadap kualitas pekerjaan yang sedang mereka laksanakan. Bahkan, menurutnya, proyek ini seolah dianggap sebagai renovasi ringan saja sehingga terkesan tidak dikelola secara profesional.

Ketidakhadiran papan proyek ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perpres No. 70 Tahun 2012 dan Permen PU No. 29/PRT/M/2006, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan proyek demi menjamin transparansi kepada publik.

Seorang warga Desa Matuting, Nas, turut mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengatakan bahwa papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum terhadap masyarakat yang berhak tahu siapa pelaksana proyek dan dari mana dananya berasal.

“Tanpa papan proyek, masyarakat tidak tahu harus mengadu ke siapa kalau ada masalah. Ini bisa jadi indikasi pelanggaran prosedur atau potensi penyimpangan dana,” ujar Nas.

Ia menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi proyek pembangunan, terutama yang menyangkut fasilitas pendidikan. Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan ketidakpatuhan semacam ini kepada dinas terkait agar ditindaklanjuti sesuai hukum.

Sebelum berita ini dipublikasikan, awak media telah mencoba menghubungi pihak kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut bapak, Jafar, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau klarifikasi yang diberikan.

(Munces)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru