Praktisi Hukum Hendra Karianga Sebut Aktivitas PT SM Ilegal

- Wartawan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id. Aktivitas penambangan mineral logam di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara oleh PT Smart Marsindo semakin meresahkan. Alat berat berupa buldoser terus bergerak dan menjangkau lahan sesuai rencana, risiko besar terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, udara, hingga erosi tanah dan kerusakan keanekaragaman hayati kian nyata.

Lahan yang dikuasai PT Smart Marsindo seluas 666,30 hektare. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati Halmahera Tengah oleh Al Yasin Ali pada 2012, dan berlaku hingga 2038. Tepat pada pertengahan 2022, perusahaan ini mulai melakukan eksplorasi.

Data MODI (Mineral one data Indonesia) Kementerian ESDM yang dilihat HabarIndonesia.id, perusahan ini ternyata tidak memenuhi Kriteria Clear and Clean (CnC), tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang, serta proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tidak melalui mekanisme lelang.

Selain itu, perusahaan yang memproses bijih nikel kadar rendah (limonit) untuk kebutuhan bahan baku baterai kendaraan listrik tersebut, juga diduga tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Praktisi Hukum. Tindak Tegas PT Smart Marsindo

Praktisi Hukum Dr Hendra Karianga ikut menyorot aktivitas penambangan yang dilakukan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe.

Ditinjau dari sisi regulasi, perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jika ada aktivitas tambang yang tetap beroperasi tanpa pengawasan dan melanggar ketentuan administratif, maka itu sudah termasuk pelanggaran dan masuk kategori tambang ilegal atau illegal mining, harus ditindak tegas,” ucap Hendra ketika dihubungi Alafanews, Sabtu (30/8/2025).

Pengawasan Pemerintah Lemah?

Hendra menilai, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum juga ikut memperparah dan menyulitkan penghapusan praktik tambang ilegal di Maluku Utara.

Akibatnya, perusahan dapat memanfaatkan celah tersebut untuk tetap beroperasi secara ilegal. Ia menekankan pentingnya keterlibatan lembaga negara seperti BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi terhadap izin operasi PT. Smart Marsindo.

“Dari unsur-unsur yang ada, jelas tidak terpenuhi. Maka ini saatnya lembaga penegak hukum turun tangan. Apalagi Presiden Prabowo dalam pidatonya sudah menegaskan soal pentingnya penegakan hukum di sektor pertambangan,” tegasnya.

APH Tak Berani?

Menurut Hendra, aparat penegak hukum atau APH telah memiliki dasar hukum dan regulasi yang kuat untuk memberantas tambang ilegal. Hanya saja penerapannya tidak berjalan baik.

Padahal lembaga seperti kepolisian, kejaksaan tinggi, dan BPK perwakilan daerah seharusnya menjadi pihak terdepan dalam menindak pelanggaran ini. Jika tidak ada langkah konkret, maka pelanggaran hukum akan terus berulang dan merusak lingkungan secara masif.

“Jangan sampai aparat hanya bergerak jika ada tekanan publik. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan. Ketika ada tambang yang tidak sesuai prosedur, itu wajib ditertibkan,” ujarnya.

Aturan Hukum Menambang di Pulau Kecil

Pulau Gebe termasuk dalam lingkup perlindungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena merupakan pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km². Namun kenyataanya pulau kecil itu masih bisa diekploitasi para mafia tambang.

Implementasi UU ini belum optimal, terbukti dengan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan. Masyarakat dan organisasi lingkungan terus mendorong penegakan hukum agar izin tambang yang bertentangan dengan UU No. 1/2014 dicabut.

Aktivitas tambang nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengancam masa depan petani dan nelayan setempat. Kerusakan lingkungan yang parah telah memicu degradasi ekosistem pesisir, hilangnya sumber air bersih, dan ancaman terhadap sumber pangan tradisional.

Ironisnya, pulau kecil seluas 224 km² ini seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang pertambangan di pulau-pulau kecil.

BOS PT Smart Marsindo Pernah Diperiksa KPK

Shanty Alda selaku Direktur PT Smart Marsindo pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (1/3/2024) lalu. Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan Penyidik KPK, pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru