Prabowo Diuji Dengan Dua Izin Tambang Ilegal. Smart Marsindo dan Arumba Jaya Perkasa, Ini Fakta-Fakta Polemik

- Wartawan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id. Polemik tambang ilegal akhir-akhir ini menyita perhatian publik. Di Maluku Utara, sedikitnya ada dua perusahaan tambang nikel yang terindetifikasi izin-nya tidak lengkap. Perusahan yang dimaksud ialah PT Smart Marsindo dan PT Arumba Jaya Perkasa.

Kemunculan kedua perusahaan nikel tersebut ditanggapi serius. Akademisi, praktisi hukum hingga organisasi kepemudaan mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik keduanya.

Berikut beberapa fakta di balik izin Smart Marsindo dan Arumba Jaya Perkasa yang Dirangkum Alafanews, Kamis 28 Agustus 2025.

Lokasi Tambang yang Dikelola Smart Marsindo dan Arumba Jaya Perkasa

Smart Marsindo berlokasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan konsesi mencakup area seluas 666,30 hektare. Izin tambang dikeluarkan pada 2012 oleh Bupati Halmahera Tengah, Yasin Ali.

Sedangkan Arumba Jaya Perkasa berlokasi di Kabupaten Halmahera Timur, dengan konsesi mencakup area seluas 1.18,47 hektare. Izin tambang dikeluarkan pada tahun 2010.

Saat ini, Pulau Gebe yang hanya memiliki luas 76,42 kilometer persegi atau sekitar 7.624 hektare sudah dibabat oleh Smart Marsindo, yang diduga milik Anggota DPR RI Shanty Alda.

Jika buldoser terus bergerak dan menjangkau lahan sesuai konsesi, maka sangat berisiko besar terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, udara, hingga erosi tanah dan kerusakan keanekaragaman hayati.

Izin Tambang Tidak Lengkap

Smart Marsindo dan Arumba Jaya terindentifikasi tidak memenuhi Kriteria Clear and Clean (CnC), tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang, serta proses penerbitan IUP tanpa melalui mekanisme lelang.

Sejatinya, IUP baru untuk mineral logam dan batubara yang muncul sejak tahun 2010 harus diɓerikan dengan cara lelang. Hal itu diatur dalam Pasal 37 jo. Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba)

Dibatalkan Mendiang AGK, Tiba-tiba Muncul

Pada Januari 2022, mantan Gubernur Maluku Utara mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK), merekomendasikan 13 IUP ke Kementerian ESDM untuk dimunculkan di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).

Namun, rekomendasi tersebut kembali dibatalkan. Smart Marsindo dan Arumba Jaya Perkasa, termasuk perusahaan pemegang IUP yang dibatalkan saat itu.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur bahwa IUP yang tidak terdapat pada DatabaseBA CnC dan Non CnC, wajib melalui mekanisme lelang termasuk IUP yang pernah dikeluarkan Bupati.

Kewajiban Perusahaan

Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Pascatambang. Rencana Reklamasi disusun sebelum melakukan kegiatan eksplorasi.

Selain itu, perusahaan harus menyediakan jaminan reklamasi, yang mungkin berupa dana tunai atau jaminan bank, namun jika itu tidak dilakukan maka jelas bertentangan dengan regulasi.

Anehnya, Smart Marsindo dan Arumba Jaya Perkasa dibiarkan melakukan eksplorasi meskipun tidak ada jaminan reklamasi dan pascatambang.

Publik Maluku Utara Menanti Gebrakan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto telah mencoba untuk memperbaiki tata kelola industri pertambangan, termasuk belakangan ini Prabowo secara terbuka menabuh genderang perang terhadap praktik tambang ilegal.

Kini, kewibawaan Prabowo dipertaruhkan dengan adanya Smart Marsindo dan Arumba Jaya yang melakukan eksplorasi secara ilegal. Publik menanti ada gebrakan Prabowo untuk berantas keduanya. Beranikah?.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru