Prabowo Didesak Cabut IUP Smart Marsindo, Ancaman Serius bagi Pulau Gebe

- Wartawan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Gelombang desakan publik kembali menyeruak, menyusul dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut, karena dinilai cacat secara hukum dan mengancam keselamatan lingkungan pulau kecil itu.

Smart Marsindo, perusahaan tambang yang memproses bijih nikel kadar rendah (limonit) untuk kebutuhan industri baterai kendaraan listrik, diketahui tidak memiliki status Clear and Clean (CnC). Padahal, status ini adalah syarat mutlak bagi legalitas operasional tambang berdasarkan regulasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga kuat tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Izin ini cacat prosedur, dan kami mendesak Presiden untuk mencabutnya. Jangan biarkan pulau kecil seperti Gebe dikorbankan atas nama investasi,” tegas Andika Ano, aktivis PMII Ternate, Rabu (20/8/25).

Menurut Andika, pelanggaran reklamasi bukanlah urusan administratif semata, melainkan sudah masuk kategori kejahatan lingkungan.

Ia menyebutkan bahwa Surat Direktorat Jenderal Minerba Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 telah menegur perusahaan terkait pelanggaran reklamasi, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak korporasi.

“Negara harus tegas. Dalam hukum pidana lingkungan, kelalaian ini adalah delik omisi – tindak pidana karena tidak melakukan kewajiban hukum. Pemerintah harus menggunakan instrumen hukum pidana untuk menjerat perusahaan tambang nakal,” katanya.

Sorotan serupa juga datang dari akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan. Ia menyatakan bahwa IUP untuk mineral logam dan batubara wajib diterbitkan melalui proses pelelangan.

“Jika IUP PT. Smart Marsindo diterbitkan tanpa lelang, maka itu pelanggaran hukum yang harus dibatalkan,” kata Muamil.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perusahaan belum memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial untuk menjalankan tambang.

“Tanpa jaminan reklamasi dan audit lingkungan, kegiatan mereka sangat berbahaya. Ini bukan hanya ilegal, tapi juga ancaman serius bagi keselamatan ekologis dan masyarakat sekitar,” ujar Muamil.

Kritik juga diarahkan pada lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan pusat yang dinilai membiarkan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe berlangsung tanpa pengawasan ketat.

“Jika pemerintah serius ingin menertibkan tambang ilegal, ini adalah saatnya untuk membuktikannya,” tegasnya.

Salahuddin Lessy, pemerhati lingkungan dan pertambangan, turut menyampaikan bahwa kasus ini harus dijadikan momentum untuk menindak tegas semua aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.

Ia merujuk pada pidato kenegaraan Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI (15/8/25) yang menyatakan perang terhadap tambang ilegal.

Dalam pidatonya, Prabowo menyebutkan bahwa ada 1.063 tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Jika komitmen ini serius, maka dugaan pelanggaran di Pulau Gebe harus menjadi prioritas penindakan,” kata Salahuddin.

Ia juga mengingatkan bahwa Pulau Gebe merupakan pulau kecil dengan ekosistem yang sangat rapuh. Berdasarkan UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014, aktivitas yang mengancam keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau kecil dilarang keras, karena berdampak permanen terhadap lingkungan.

“Kerusakan hutan, pencemaran pesisir, hilangnya sumber air tawar, hingga degradasi terumbu karang adalah ancaman nyata. Jika ini dibiarkan, masyarakat lokal akan kehilangan ruang hidup dan identitas budayanya. Pulau Gebe tidak bisa menunggu lagi,” tegasnya.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:01 WIT

Lima Bakal Calon Berebut Kursi Ketua Golkar Ternate, Satu Kandidat Gugur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:19 WIT

Ardian Idhan Klaim Kantongi 10 Dukungan, Musda Golkar Ternate Digelar 12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:06 WIT

Ardian Idhan Resmi Ambil Formulir, Tim Pemenangan Klaim 7 PK Golkar Beri Dukungan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:28 WIT

Ardian Idhan Siap Bertarung di Musda Golkar Ternate, Kantongi Rekomendasi serta dukungan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:16 WIT

KPU Halsel Perkuat Budaya Kerja Bersih, Zona Integritas Jadi Komitmen Bersama

Rabu, 30 September 2026 - 18:48 WIT

Pleno PDPB Triwulan III, KPU Halsel Catat 192.741 Pemilih di 30 Kecamatan

Sabtu, 26 September 2026 - 01:38 WIT

Husni Bopeng Serap Aspirasi Warga Buku Maadu, Air Bersih hingga Nasib Guru Jadi Sorotan

Sabtu, 26 September 2026 - 00:08 WIT

Reses Husni Bopeng di Tarau Serap Aspirasi Warga, Saluran Air hingga Jalan Lingkungan Jadi Prioritas

Berita Terbaru