Prabowo Didesak Cabut IUP Smart Marsindo, Ancaman Serius bagi Pulau Gebe

- Wartawan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Gelombang desakan publik kembali menyeruak, menyusul dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut, karena dinilai cacat secara hukum dan mengancam keselamatan lingkungan pulau kecil itu.

Smart Marsindo, perusahaan tambang yang memproses bijih nikel kadar rendah (limonit) untuk kebutuhan industri baterai kendaraan listrik, diketahui tidak memiliki status Clear and Clean (CnC). Padahal, status ini adalah syarat mutlak bagi legalitas operasional tambang berdasarkan regulasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga kuat tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Izin ini cacat prosedur, dan kami mendesak Presiden untuk mencabutnya. Jangan biarkan pulau kecil seperti Gebe dikorbankan atas nama investasi,” tegas Andika Ano, aktivis PMII Ternate, Rabu (20/8/25).

Menurut Andika, pelanggaran reklamasi bukanlah urusan administratif semata, melainkan sudah masuk kategori kejahatan lingkungan.

Ia menyebutkan bahwa Surat Direktorat Jenderal Minerba Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 telah menegur perusahaan terkait pelanggaran reklamasi, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak korporasi.

“Negara harus tegas. Dalam hukum pidana lingkungan, kelalaian ini adalah delik omisi – tindak pidana karena tidak melakukan kewajiban hukum. Pemerintah harus menggunakan instrumen hukum pidana untuk menjerat perusahaan tambang nakal,” katanya.

Sorotan serupa juga datang dari akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan. Ia menyatakan bahwa IUP untuk mineral logam dan batubara wajib diterbitkan melalui proses pelelangan.

“Jika IUP PT. Smart Marsindo diterbitkan tanpa lelang, maka itu pelanggaran hukum yang harus dibatalkan,” kata Muamil.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perusahaan belum memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial untuk menjalankan tambang.

“Tanpa jaminan reklamasi dan audit lingkungan, kegiatan mereka sangat berbahaya. Ini bukan hanya ilegal, tapi juga ancaman serius bagi keselamatan ekologis dan masyarakat sekitar,” ujar Muamil.

Kritik juga diarahkan pada lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan pusat yang dinilai membiarkan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe berlangsung tanpa pengawasan ketat.

“Jika pemerintah serius ingin menertibkan tambang ilegal, ini adalah saatnya untuk membuktikannya,” tegasnya.

Salahuddin Lessy, pemerhati lingkungan dan pertambangan, turut menyampaikan bahwa kasus ini harus dijadikan momentum untuk menindak tegas semua aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.

Ia merujuk pada pidato kenegaraan Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI (15/8/25) yang menyatakan perang terhadap tambang ilegal.

Dalam pidatonya, Prabowo menyebutkan bahwa ada 1.063 tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Jika komitmen ini serius, maka dugaan pelanggaran di Pulau Gebe harus menjadi prioritas penindakan,” kata Salahuddin.

Ia juga mengingatkan bahwa Pulau Gebe merupakan pulau kecil dengan ekosistem yang sangat rapuh. Berdasarkan UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014, aktivitas yang mengancam keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau kecil dilarang keras, karena berdampak permanen terhadap lingkungan.

“Kerusakan hutan, pencemaran pesisir, hilangnya sumber air tawar, hingga degradasi terumbu karang adalah ancaman nyata. Jika ini dibiarkan, masyarakat lokal akan kehilangan ruang hidup dan identitas budayanya. Pulau Gebe tidak bisa menunggu lagi,” tegasnya.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru