Polemik Pemangkasan Anggaran, DPRD Halmahera Barat Menunggu Tindak Lanjut Kepala Daerah

- Wartawan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALBAR – HabarIndonesia.id. DPRD Halmahera Barat masih menunggu tindak lanjut dari kepala daerah terkait edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai petunjuk teknis (juknis) efisiensi belanja daerah, yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. Juna

Anggota Badan Anggaran DPRD Halmahera Barat, Riswan Hi Kadam, menyatakan bahwa secara kelembagaan DPRD mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.

Namun, menurutnya, penerapan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, terutama di Halmahera Barat yang sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

“Jika kebijakan ini diterapkan tanpa memperhitungkan tantangan dan kapasitas fiskal daerah seperti Halbar, yang bergantung pada dana transfer pusat, maka dampaknya akan sangat signifikan terhadap pencapaian target pembangunan tahun 2025,” ujar Riswan.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah perlu berupaya lebih dalam mencari sumber pendapatan tambahan guna mendukung program dan target pembangunan tahun 2025 jika kebijakan efisiensi anggaran diterapkan.

Riswan juga mengingatkan bahwa tanpa adanya skema penambahan pendapatan, daerah ini berpotensi mengalami turbulensi fiskal yang cukup berat pada tahun 2025.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Halmahera Barat mengalami penurunan pendapatan transfer dari pusat sebesar Rp 22 miliar.

Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya dialokasikan untuk bidang infrastruktur atau pekerjaan umum (PU), namun kini dihapus.

“Saat pengesahan APBD kemarin, terdapat alokasi DAU peruntukan bidang PU. Namun, melalui KMK terbaru, angkanya menjadi Rp 0. Kondisi ini jelas menekan arus kas daerah, tetapi tidak ada pilihan lain. DPRD dan kepala daerah harus menyesuaikan serta mematuhi kebijakan ini,” paparnya.

Lebih lanjut, anggota Fraksi PKB tersebut menyatakan bahwa DPRD saat ini menunggu tindak lanjut kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait edaran juknis efisiensi belanja dari Kemendagri.

“Kami berharap TAPD segera menyiapkan langkah-langkah strategis serta skema efisiensi belanja dalam APBD agar kebijakan ini dapat diterapkan tanpa mengganggu pembangunan daerah,” tutupnya.

(Aldy)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru