Perselisihan Hubungan; PT. IWIP dan 536 Eks Karyawan Kini Di Dampingi SBGN Malut Ke BIPARTIT dan TRIPARTIT

- Wartawan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halteng-Habarindonesia. Perselisihan hubungan industrial antara PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) dan eks karyawan kini berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara. Sengketa ini berawal dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan terhadap sejumlah pekerja, Sabtu 22/02/25.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar yang akrab disapa Black Panther, menilai bahwa PHK yang dilakukan PT. IWIP tidak sesuai aturan.

“Pemutusan hubungan kerja ini sangat keliru. Mereka masih menggunakan pasal yang sudah dihapus. Entahlah apakah mereka baca atau tidak,” ujar Black Panther.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SBGN telah mengajukan surat perundingan bipartit kepada PT. IWIP. Namun, karena tidak diindahkan oleh perusahaan, maka perundingan tersebut dinyatakan gagal.

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), sengketa ini kini berlanjut ke tahap perundingan tripartit di Disnakertrans Maluku Utara.

Saat ini, SBGN Maluku Utara mendampingi lebih dari 536 eks karyawan yang terdampak PHK. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan perundingan bipartit dan tripartit secara bertahap guna memperjuangkan hak-hak pekerja.

Black Panther menegaskan bahwa jika perundingan tripartit di Disnakertrans Maluku Utara tidak menghasilkan solusi, pihaknya siap membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Jika perundingan tripartit gagal lagi, maka kami sangat siap untuk membawa kasus ini ke PN Ternate,” imbuhnya.

Menurutnya, SBGN berkomitmen penuh dalam melindungi, membela, dan memperjuangkan hak eks karyawan. Ia menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan bagi mereka yang berhak.

“Kami SBGN tidak main-main dalam membela hak eks karyawan. Kami akan terus memperjuangkan keadilan,” tutup Black Panther.
(Wan)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru