Penguatan Sinergitas dan Kolaborasi JAM PIDUM dengan BNN dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika

- Wartawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Habarindonesia. Kamis, 20 Februari 2025 bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Lantai 2, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Martinus Hukom, S.I.K., M.Si. dalam upaya memperkuat koordinasi dan efektivitas penanganan perkara tindak pidana narkotika.

Dalam pertemuan ini, kedua institusi menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Kejahatan narkotika merupakan ancaman serius yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja, melainkan harus dilakukan secara kolaboratif, masif, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai penegak hukum.

Untuk memastikan efektivitas penegakan hukum, JAM PIDUM dan BNN RI sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan guna memperkuat bukti terhadap tersangka. BNN sebagai penyidik narkotika akan berbagi informasi strategis terkait jaringan sindikat narkotika dengan Kejaksaan, sehingga penuntutan dapat dilakukan secara lebih kuat dan efektif.

Selain itu, ada juga pembahasan tentang optimalisasi rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Rehabilitasi menjadi solusi utama dalam upaya memutus rantai ketergantungan narkotika. Dengan pendekatan medis, sosial, dan reintegrasi, diharapkan para pecandu dapat kembali ke kehidupan yang sehat dan produktif. JAMPIDUM dan BNN RI akan terus berkoordinasi untuk memastikan program rehabilitasi berjalan dengan optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pembahasan lebih lanjut untuk menjerat pelaku tindak pidana narkotika secara lebih luas, JAM-Pidum menegaskan pentingnya optimalisasi penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Upaya ini bertujuan agar tidak hanya pelaku utama yang dihukum, tetapi juga aset dan keuntungan ilegal yang diperoleh dari bisnis narkotika dapat disita oleh negara.

Penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana narkotika menjadi salah satu langkah penting dalam memutus rantai keuangan sindikat narkotika. Dalam pertemuan ini, baik JAMPIDUM dan BNN RI membahas strategi untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset seperti uang tunai, properti, kendaraan, dan investasi yang diperoleh dari hasil kejahatan narkotika.

Kunjungan ini pun diakhiri dengan pertukaran plakat dan sesi foto bersama, sebagai simbolisasi komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama dalam pemberantasan narkotika.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Para Direktur, Para Kasubdit dan Kepala Bagian Tata Usaha di JAM PIDUM. Sementara itu, jajaran BNN RI turut dihadiri oleh Para Deputi dan Direktur pada BNN RI.

(Wan)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru