HALSEL – HabarIndonesia.id – Penanganan kasus dugaan penghasutan yang menyeret Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial KT, kembali menjadi sorotan. Hampir satu tahun sejak bergulir, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan sehingga memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum.
Kuasa hukum pelapor, Mudafar Hi Din, S.H., menduga proses penanganan perkara sengaja diperlambat. Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti sehingga tidak ada alasan untuk terus menunda kelanjutan proses hukum.
“Kami menduga ada kesengajaan dalam menahan proses penanganan perkara ini. Padahal, kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat publik. Masyarakat tentu menginginkan adanya kepastian hukum,” tegas Mudafar.
Atas kondisi tersebut, Mudafar meminta Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., turun tangan melakukan supervisi dan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara yang ditangani Polsek Obi dan Polres Halmahera Selatan.
Menurutnya, keterlibatan Kapolda diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami berharap Bapak Kapolda memberikan perhatian serius terhadap perkara ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Selain itu, Mudafar mendesak penyidik segera memberikan kepastian hukum melalui hasil gelar perkara. Ia menilai, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka perkara tersebut seharusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus dugaan penghasutan yang menyeret KT sebelumnya telah beberapa kali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum pelapor juga berulang kali mempertanyakan lambannya penanganan perkara dan meminta penyidik lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan proses hukum kepada pelapor.
Sementara itu, Kapolsek Obi, IPDA Daffa Raissa Putra, S.Tr.K., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (14/7/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara terakhir, penyidik masih diminta melengkapi proses penyelidikan.
“Arahan hasil gelar perkara terakhir, penyidik masih diminta melakukan penambahan saksi untuk melengkapi unsur-unsur tindak pidana serta alat bukti dalam permasalahan tersebut,” ujarnya singkat.
Dengan demikian, penyidik belum dapat meningkatkan perkara ke tahap penyidikan karena masih harus melengkapi unsur tindak pidana dan alat bukti sebagaimana rekomendasi hasil gelar perkara terakhir.
(Ian)














