Hukum  

PARADE Maluku Utara Desak Kapolda Usut Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Babang

HALSEL – HabarIndonesia.id – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar Ebams, mendesak Kapolda Maluku Utara segera mengusut dugaan praktik tersebut, termasuk menangkap Ino yang disebut diduga terlibat dalam jaringan mafia BBM bersubsidi apabila ditemukan bukti yang cukup melalui proses hukum.

Desakan itu disampaikan menyusul informasi mengenai dugaan adanya aktivitas penampungan BBM bersubsidi di Desa Babang yang dinilai perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara segera menangkap Ino yang diduga sebagai bagian dari jaringan mafia BBM subsidi di Desa Babang serta mengusut seluruh pihak yang terlibat. Jika dugaan ini terbukti, maka negara mengalami kerugian dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi menjadi korban,” tegas Sahmar.

Menurut Sahmar, aparat penegak hukum tidak cukup hanya berpatokan pada klarifikasi sepihak. Ia menilai penyelidikan harus dilakukan berdasarkan fakta di lapangan, termasuk menelusuri dugaan keberadaan gudang penampungan BBM bersubsidi yang beroperasi di Desa Babang.

Desakan tersebut muncul setelah Kepala Operasional Fuel Terminal Labuha, Rindo Satrio, menjelaskan bahwa Ino atau Inox yang namanya dikaitkan dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi hanya tercatat sebagai awak mobil tangki atau sopir pengangkut BBM.

“Setahu saya dan yang bisa saya sampaikan, ini hanya driver (sopir), bukan pemilik mobil tangki, bukan owner BPH atau agen. Dia terdaftar sebagai awak mobil tangki saja,” ujar Rindo Satrio saat ditemui di ruang kerjanya pada 9 Juli 2026.

Meski demikian, informasi yang dihimpun media ini di lapangan menyebutkan Ino diduga memiliki sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi jenis solar. Di lokasi tersebut juga terdapat papan nama yang menunjukkan izin usaha sebagai pangkalan minyak tanah, bukan sebagai tempat penyimpanan maupun distribusi solar bersubsidi.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, aktivitas itu diduga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai distribusi BBM bersubsidi.

Atas dasar itu, PARADE Maluku Utara meminta Kapolda Maluku Utara membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan mafia BBM bersubsidi di Halmahera Selatan. Organisasi itu juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja Polres Halmahera Selatan apabila aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut telah berlangsung dalam waktu lama namun belum ditindak.

“Kami meminta Kapolda tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Sahmar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepolisian Daerah Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas desakan tersebut.

Media ini juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ino untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab atas dugaan yang dialamatkan kepadanya. Namun hingga berita ini dipublikasikan, media belum memperoleh nomor kontak maupun akses komunikasi dengan yang bersangkutan. Upaya meminta bantuan pihak terkait untuk menghubungkan media dengan Ino juga belum membuahkan hasil.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat dugaan dan pernyataan narasumber yang masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan proses hukum. Ino maupun pihak lain yang disebut dalam berita ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *