Pemkot Ternate Atur Jam Kerja ASN di Bulan Puasa, Rizal, Supaya Pelayanan Tak Terganggu

- Wartawan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id – Pemerintah Kota Ternate resmi menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterbitkan guna memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penyesuaian jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Nomor 000.8/2/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Jumat, 13/02/26.

Surat edaran itu ditujukan kepada para asisten, staf ahli wali kota, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Ternate.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Penyesuaian dilakukan untuk memastikan ASN tetap dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk, sekaligus menjaga mutu pelayanan publik.

Meski terjadi perubahan waktu kerja, total jam kerja ASN selama Ramadan tetap memenuhi ketentuan, yakni 32,5 jam per pekan.

“Penyesuaian dilakukan agar ASN dapat menjalankan ibadah dengan baik, namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” ujar Rizal.

Lanjut Rizal, Selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Ternate diatur sebagai berikut:

 

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.00 WIT.
  • Jumat: pukul 08.00–15.30 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIT.

Rizal menegaskan, masing-masing perangkat daerah dapat menyesuaikan pengaturan jam masuk dan waktu istirahat sesuai tugas dan fungsi, terutama bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Kebijakan ini, kata dia, berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Ternate, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Rizal juga menyampaikan, Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta memastikan kebijakan ini dijalankan secara disiplin dan bertanggung jawab.

Ia juga memastikan, setelah Ramadan berakhir, jam kerja ASN akan kembali mengikuti ketentuan normal sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, lanjut Rizal, pemerintah daerah berharap keseimbangan antara kewajiban pelayanan publik dan pelaksanaan ibadah Ramadan dapat terjaga secara optimal di Kota Ternate.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru