Pembangunan MCK di SMPN 10 Desa Bisui Diduga Langgar Aturan, Tak Ada Papan Proyek

- Wartawan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL – Habarindonesia. Proyek pembangunan MCK di SMP Negeri 10 Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga melanggar aturan karena tidak dilengkapi papan proyek maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Temuan ini diungkap langsung oleh tim investigasi media Habarindonesia.id, pada Jumat, 14 Agustus 2025, pada saat berada dilokasi proyek.

Papan proyek merupakan elemen penting dalam pelaksanaan proyek pembangunan, khususnya yang didanai oleh anggaran negara, karena berfungsi memberikan informasi transparan kepada publik.

Sesuai peraturan perundang-undangan, setiap proyek pemerintah wajib mencantumkan papan informasi berisi nama proyek, pelaksana, nilai kontrak, sumber dana, hingga jangka waktu pelaksanaan.

Nogko salah satu pekerja saat ditemui awak media , yang mengaku sebagai kepala tukang (Bas) dalam pembangunan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa para pekerja tidak mengetahui apapun terkait papan proyek atau IMB, karena hanya bekerja berdasarkan arahan dari kontraktor bernama Jafar.

“Sampai sekarang sudah hampir 15 hari kami bekerja, tapi belum juga terlihat papan proyek atau IMB di lokasi. Bahkan kontraktornya, Pak Jafar, belum pernah datang ke lokasi,” ungkap Nogko kepada wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa selama pelaksanaan, hanya ada pengawas proyek yang sesekali datang. Bahkan saat ini, pengawas tersebut tidak berada di lokasi karena sedang ke kabupaten. Akibatnya, para pekerja harus berinisiatif sendiri untuk memenuhi kekurangan material pembangunan.

“Biasanya kalau proyek resmi pasti ada papan proyek. Kami sebagai tukang juga butuh tahu siapa yang punya proyek, besar anggarannya, dan berapa lama waktu kerjanya. Ini penting, bukan hanya bagi kami tapi juga untuk masyarakat dan pihak sekolah,” ujar Nogko lebih lanjut.

Tambah Nogko, Tidak adanya papan proyek menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas proyek yang diduga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Papan proyek bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bentuk ketaatan hukum sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan PP No. 29 Tahun 2000.

IMB juga menjadi aspek penting yang tak bisa diabaikan dalam pembangunan, apalagi di lingkungan pendidikan. Tanpa IMB, bangunan tersebut berpotensi tidak memenuhi standar teknis dan administratif, serta menimbulkan risiko hukum ke depannya.

Lanjut Nogko, Masyarakat dan pihak sekolah berhak mengetahui informasi detail proyek yang dilaksanakan di wilayahnya. Jika terbukti bersalah, kontraktor bisa dikenai sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin.

Ia juga menyatakan, Dalam konteks pembangunan, papan proyek bukan sekadar papan informasi, melainkan simbol dari keterbukaan dan tanggung jawab publik.

(Munces)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru