PAO HMT Ternate Pertanyakan Legitimasi PJ Kades, Dimana Keterlibatan BPD dan Warga

- Wartawan

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TALIABU — HabarIndonesia. Penetapan Penjabat (PJ) Kepala Desa dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di beberapa desa di Kabupaten Pulau Taliabu memantik gelombang kritik, terutama dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya cacat prosedural, tetapi juga berpotensi menyalahi prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang baik (good governance).

PAO HMT Cabang Ternate secara tegas menyatakan bahwa penunjukan PJ Kades dari kalangan P3K dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif.

Sebab Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak melibatkan masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses tersebut, selasa 02/06/25.

“Kami melihat ini sebagai bentuk pemaksaan birokrasi dari atas ke bawah. Penetapan PJ Kades semestinya didasari pada musyawarah dan partisipasi publik, bukan keputusan tertutup yang terkesan elitis dan otoriter,” Ujar Hairun Yusup Ketua (PAO) HMT Cabang Ternate

Mahasiswa juga mempertanyakan kapasitas hukum seorang P3K untuk menduduki jabatan strategis seperti PJ Kepala Desa, mengingat status P3K masih berada dalam posisi terbatas secara struktural dibandingkan PNS.

Hal ini dikhawatirkan berdampak pada keabsahan administrasi desa, terutama dalam pengelolaan anggaran dan penandatanganan dokumen penting.

“Penempatan pejabat publik harus didasarkan pada kewenangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan sampai keputusan ini menimbulkan kekosongan legitimasi di tingkat desa,” tambah Hairun Yusup

Lebih lanjut, PAO HMT Cabang Ternate mendesak Bupati Pulau Taliabu untuk segera meninjau kembali keputusan tersebut dan membuka ruang dialog dengan masyarakat desa serta organisasi kemahasiswaan untuk membahas dampak dan keabsahan kebijakan tersebut.

“Jika pemerintah tidak segera mengklarifikasi dan memperbaiki mekanisme ini, kami tidak segan untuk menggelar aksi turun ke jalan. Ini bukan soal siapa yang ditunjuk, tapi bagaimana prosesnya dilakukan,” Ujarnya.

Selain PAO (HMT)Cabang Ternate, sejumlah organisasi mahasiswa lokal lainnya yakni (HMTTS ) turut menyuarakan keprihatinan serupa.

Mereka menilai bahwa pemerintah kabupaten harus lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut kepemimpinan di tingkat akar rumput, karena akan langsung berdampak pada kehidupan masyarakat desa.

(Opal/Aldi)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru