PA GMNI Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel Bermasalah di Halmahera Timur

- Wartawan

Minggu, 14 September 2025 - 11:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id. Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak meminta pemerintah pusat (Pempus) segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang tidak mengantongi sertifikat clean and clear (non-CnC) di Kabupaten Halmahera Timur. Pasalnya, masih banyak perusahaan tambang yang izin operasinya non-CnC.

IUP non-CnC merupakan IUP yang perizinannya cacat, seperti lahan tambang yang tumpang tindih dengan komoditas lain atau tak memiliki dokumen pendukung yang lengkap.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, sedikitnya ada Tujuh IUP nikel berstatus non-CnC tersebar di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Perusahaan non-CnC ini diketahui telah beroperasi dan menjual produknya.

Kondisi ini dinilai merugikan negara karena perusahaan berisiko tidak melaporkan produksinya maupun membayarkan kewajibannya kepada negara.

“Mereka tidak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Perusahaan yang beroperasi tanpa CnC berpeluang mengekspor ore nikel murah tanpa pengawasan ketat,” ujar Mudasir di Ternate, Minggu (14/9/2025).

“Di samping itu, Tambang non-CnC bukan hanya persoalan legalitas, tapi juga mengancam keselamatan kerja dan lingkungan. Mereka tidak punya jaminan reklamasi, tidak ada audit lingkungan, dan itu sangat berbahaya,” tambahnya.

Menurut Mudasir, dengan kondisi ini pemerintah di harus mengambil tindakan tegas atas status IUP yang berstatus Non-CnC di wilayah Kabupaten Haltim.

“Izin-izin yang non-CnC harus dicabut. Setelah itu pemerintah harus mengembalikan status lahan sesuai dengan kebijakan peruntukan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan, apalagi jika izin tersebut berada dalam kawasan hutan,” tegasnya.

Berikut Daftar Perusahaan tambang Nikel di Halmahera Timur yang Tidak Mengantongi Sertifikat CnC:

1. PT Cakrawala Agro Besar
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 1.272,79 hektar di Desa Lolobata, Wasile Tengah Halmahera Timur. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati Halmahera Timur pada 2010, dan berlaku hingga 2030;

2. PT Cakrawala Agro Besar
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 8.198,29 di Desa Wayamli, Maba Tengah, Halmahera Timur. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati pada 2010, dan berlaku hingga 2030.

3. PT Nusa Karya Arindo
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 20.763,00 di Maba, Halmahera Timur. Izin tambang diterbitkan Menteri ESDM pada 2022, dan berlaku hingga 2030.

4. PT Forward Matrix Indonesia 2
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 30 hektar di Desa Subaim, Halmahera Timur. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati Halmahera Timur pada 2010, dan berlaku hingga 2030.

5. PT Sumberdaya Arindo
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 14.421,00 di Kabupaten Halmahera Timur. Izin usaha pertambangan diterbitkan pada 2024, dan berlaku hingga 2045.

6. PT Pahala Milik Abadi
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 4.583,00 di Kabupaten Halmahera Timur. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati Halmahera Timur pada 2025, dan berlaku hingga 2030.

7. PT Mulia Putera Sejahtera
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 2.967.75 di Kabupaten Halmahera Selatan. Izin usaha pertambangan diterbitkan pada 2011, dan berlaku hingga 2031.

(Red)

 

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru