Masyarakat Adat Qimalaha Blokade Tambang PT STS di Haltim, Meminta Izin PT STS Di Cabut

- Wartawan

Kamis, 24 April 2025 - 08:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM – HabarIndonesia. Ketegangan antara masyarakat adat Qimalaha dan PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) memuncak. Ratusan warga dari Desa Wayamli dan Yawanli melakukan aksi blokade terhadap aktivitas perusahaan tambang nikel tersebut.

Aksi ini dipicu oleh dugaan penyerobotan tanah adat tanpa izin di wilayah Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kamis 24/04/25.

Masyarakat menilai PT STS telah melecehkan hak-hak adat Qimalaha, tidak hanya dengan merambah tanah ulayat tanpa persetujuan, tetapi juga merusak lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan mundur. Tanah ini milik leluhur kami dan kami akan jaga sampai titik darah penghabisan,” tegas salah satu tokoh adat saat orasi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Demokrasi (PSKD), Hasan Basri, turut angkat bicara. Ia menekankan bahwa konstitusi Indonesia jelas melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Hasan juga mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat Qimalaha jauh mendahului kemerdekaan Indonesia.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, hak ulayat adalah penguasaan tertinggi masyarakat adat atas tanah mereka, yang tidak bisa diabaikan oleh siapa pun, termasuk perusahaan.

Sikap arogan PT STS kian terlihat dalam pertemuan mediasi yang digelar Pemerintah Daerah Haltim dan Tim Penyelesaian Lahan, Rabu 23 April lalu.

Dalam forum resmi di Kantor Bupati, perusahaan enggan menandatangani dokumen penghentian aktivitas tambang di tanah adat. Hal ini membuat masyarakat semakin geram dan menilai perusahaan tak punya itikad baik.

Hasan mendesak agar Pemerintah Kabupaten Haltim, DPRD, serta Pemerintah Pusat segera turun tangan dan mencabut izin operasi PT STS.

“Kalau perusahaan masih membandel dan tak menghormati masyarakat adat, maka tak ada pilihan lain mereka harus angkat kaki dari bumi Halmahera Timur,” tegasnya.

(Tax)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru