Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Tambang Ilegal Smart Marsindo

- Wartawan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Mabes Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak turun tangan mengusut dugaan praktik tambang ilegal PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Perusahan nikel tersebut diduga melakukan aktivitas produksi tanpa mengantongi izin reklamasi. Selain itu, dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Smart Marsindo diduga kuat tidak melalui mekanisme lelang.

Diketahui, IUP PT. Smart Marsindo baru diterbitkan pada tahun 2012 oleh Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali. Artinya, IUP baru yang muncul sejak tahun 2010 wajib melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Ini cacat perizinan. IUP mereka layak diblokir atau dicabut oleh pemerintah,” ujar Aktivis PMII Ternate, Andika Ano kepada Alafanews belum lama ini.

Dia mendesak agar kepolisian dapat segera mengusut tuntas dan mengambil langkah hukum terhadap kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Smart Marsindo.

“Kami mendesak Mabes Polri untuk mengusut tuntas jangan menunggu Pulau Gebe hancur,” tambahnya.

Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan, Salahudin Lessy, menegaskan bahwa dugaan praktik penambangan ilegal di Pulau Gebe telah melanggar hukum dan harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Terlebih, Pulau Gebe yang hanya memiliki luas 76,42 kilometer persegi atau sekitar 7.624 hektare. Berdasarkan aturan tersebut, ia menegaskan penambangan di Pulau Gebe dilarang.

“Perangkat hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara eksplisit melarang kegiatan yang mengancam keberlanjutan ekosistem pulau kecil,” tegasnya.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru