Lelang WKP Telaga Ranu Tuai Protes, FORMAPAS Malut Nilai Kebijakan Menteri ESDM Dinilai Merugikan Rakyat

- Wartawan

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) mengecam keras kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menetapkan perusahaan asal Amerika Serikat, Ormat Geothermal, sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Kecaman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PP FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, mewakili sikap resmi organisasi mahasiswa pascasarjana Maluku Utara.

PP FORMAPAS MALUT menolak dan mengecam penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang WKP Telaga Ranu karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat lokal dan lingkungan.

Pernyataan sikap ini disampaikan dalam keterangan resmi PP FORMAPAS MALUT kepada media. Selasa, 18/01/26.

Penolakan ini berkaitan dengan proyek panas bumi WKP Telaga Ranu yang berlokasi di Halmahera Barat, Maluku Utara.

Riswan menilai kebijakan Menteri ESDM dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, serta mengabaikan partisipasi masyarakat adat, akademisi daerah, dan kepentingan ekologis kawasan Telaga Ranu yang memiliki nilai sosial, budaya, dan lingkungan yang tinggi.

“Kami mengecam keras kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang terkesan tidak transparan dalam melelang WKP Telaga Ranu kepada investor asing. Proyek strategis seperti ini seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat Maluku Utara, bukan kepentingan modal,” tegas Riswan.

Menurutnya, pemerintah pusat belum melakukan kajian menyeluruh dan partisipatif sebelum menetapkan investor.

Oleh karena itu, Riswan mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengevaluasi proses dan hasil lelang tersebut.

“Atas dasar itu, kami meminta Presiden RI melakukan evaluasi menyeluruh agar setiap investasi di daerah berjalan sesuai prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan amanat konstitusi,” ujarnya.

Riswan menegaskan, PP FORMAPAS MALUT secara tegas menolak PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang WKP Telaga Ranu.

Pihaknya juga menyatakan akan terus mengawal isu ini dan membuka kemungkinan melakukan konsolidasi nasional serta langkah-langkah konstitusional lainnya jika aspirasi masyarakat Maluku Utara diabaikan.

“Maluku Utara bukan daerah jajahan investasi. Pembangunan harus membawa kesejahteraan bagi rakyat, bukan meninggalkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan,” pungkas Riswan.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru