Kuasa Hukum Haji Robert Luruskan Isu Pemeriksaan, Perkara Telah Gugur Secara Hukum

- Wartawan

Sabtu, 13 September 2025 - 08:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – HabarIndonesia.id. Pemeriksaan Baru Tak Beralasan Menyusul pemberitaan yang menyebut adanya desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha Haji Romo Nitiyudo Wachjo, atau Haji Robert, terkait dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba (AGK), pihak kuasa hukum Haji Robert menegaskan perlunya menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Haji Robert, Iksan Maujud, menyatakan bahwa secara hukum, tidak ada lagi dasar untuk membuka pemeriksaan baru terhadap kliennya setelah wafatnya AGK.

“Klien kami, Haji Robert, menunjukkan komitmen penuh sebagai warga negara yang taat hukum dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan menghormati sepenuhnya proses yang dijalankan KPK. Kami juga ingin menjelaskan kepada publik dan rekan-rekan media bahwa seluruh proses pidana terhadap almarhum Abdul Gani Kasuba secara sah telah berakhir sejak beliau wafat pada 14 Maret 2025. Karena perkara pokok telah gugur, tidak ada ruang hukum untuk memeriksa ulang saksi mana pun, termasuk klien kami, Haji Robert,” ujar Iksan.

Ia merinci ketentuan hukum yang mengatur hal ini ialah:

1. Pasal 77 KUHP: “Hak menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.” Dengan wafatnya AGK saat perkara masih dalam proses kasasi, perkara otomatis gugur demi hukum.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mendefinisikan bahwa tersangka/terdakwa adalah “seseorang” Seorang yang meninggal tidak lagi memenuhi definisi tersebut.(Pasal 1 angka 10 dan 15 KUHAP)

3. Pemeriksaan saksi menurut Pasal 1 angka 26 dan Pasal 159 KUHAP hanya sah dilakukan untuk kepentingan perkara yang sedang berjalan. Karena perkara sudah tidak ada lagi, maka pemeriksaan saksi pun tidak memiliki dasar hukum.

4. Yurisprudensi Mahkamah Agung juga konsisten:
– Putusan MA No. 1074 K/Pid/1990: perkara pidana gugur jika terdakwa meninggal
dunia.
– Putusan MA No. 263 K/Pid/1998: kematian terdakwa otomatis menghentikan proses
hukum.

“Dengan dasar hukum diatas, jelas tidak ada ruang untuk melanjutkan proses pemeriksaan saksi baru, apabila ada pemberitaan yang menimbulkan persepsi seolah-olah pemeriksaan akan tetap dilakukan, itu perlu diluruskan agar publik tidak salah paham,” ujar Iksan.

Iksan menambahkan, Haji Robert bukan belum pernah diperiksa, sebenarnya sudah pernah diperiksa oleh KPK pada tahap penyidikan jauh sebelum AGK wafat.

Pada tanggal 3 Juli 2024 Haji Robert juga hadir di persidangan PN Ternate dan telah
memberikan banyak keterangan terkait pinjaman dana Rp 2,5 miliar dari anaknya, serta tudingan adanya permintaan uang dari AGK dengan alasan berobat.

“Artinya, klien kami sudah memberikan keterangan resmi baik dalam tahap penyidikan maupun di persidangan. Jadi sangat keliru jika masih ada desakan seolah-olah beliau belum diperiksa. Fakta hukum menunjukkan keterangan beliau sudah tercatat dalam berkas perkara,” tegas Iksan.

“Kami menghormati kerja jurnalis dan kebutuhan publik akan informasi. Namun kami minta agar rekan-rekan media menyampaikan berita dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum. Proses pidana terhadap almarhum Abdul Gani Kasuba sudah sah berhenti. Maka tidak ada dasar hukum untuk memeriksa lagi saksi, apalagi klien kami, Haji Robert,” ujarnya.

Iksan juga menegaskan bahwa klarifikasi ini sekaligus untuk menjaga kepastian hukum dan nama baik kliennya.

“Kami ingin meluruskan agar isu ini tidak menimbulkan spekulasi. Publik harus tahu bahwa secara hukum kasus ini sudah selesai seiring dengan wafatnya almarhum AGK. Tidak boleh lagi ada upaya membangun narasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum,” pungkasny

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru