Korban Pengeroyokan Resmi Melapor ke Polsek Gane Timur, STPL Telah Dikantongi

- Wartawan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL– HabarIndonesia.id. Seorang warga Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, atas nama Rudi Jamin, resmi melaporkan dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Gane Timur pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: 05/X/2025/SPKT/SEK GATIM, sebagai bukti resmi bahwa kasus ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

Kepada awak media, Rudi menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang yang identitasnya telah dikantongi. Merasa dirugikan secara fisik dan psikis, ia langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gane Timur.

Pihak kepolisian pun bergerak cepat dengan menerima laporan, mencatat kronologi kejadian, serta mengarahkan korban untuk menjalani pemeriksaan visum di Puskesmas Mafa.

“Proses visum saya jalani langsung di hari yang sama, Jumat sore 3 Oktober, dan ditangani oleh dokter puskesmas. Semua luka dan cedera saya diperiksa dan dicatat sebagai bagian dari alat bukti,” ungkap Rudi kepada wartawan.

Visum dilakukan oleh tenaga medis di Puskesmas Mafa sesuai permintaan resmi dari Polsek Gane Timur.

Dokter melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh terhadap korban, mencatat luka yang ada, dan jika diperlukan, menyarankan pemeriksaan penunjang seperti rontgen.

Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Visum et Repertum (VeR) yang nantinya akan menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Gane Timur melalui petugas piket menyampaikan bahwa proses penyidikan akan segera dilakukan setelah bukti-bukti dikumpulkan, termasuk hasil visum, keterangan korban, dan para saksi.

“Jika bukti-bukti mendukung dan identitas pelaku sudah diketahui, maka kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Jika terbukti, status mereka bisa naik menjadi tersangka,” ujar salah satu petugas penyidik.

Kasus ini berpotensi dijerat dengan dua pasal utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, atau 5 tahun jika menyebabkan luka berat.

Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Rudi berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya sudah ambil langkah hukum agar ada keadilan. Saya percaya polisi bisa menangani kasus ini dengan tegas. Semoga pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa selain luka fisik, insiden tersebut meninggalkan trauma psikologis yang memengaruhi aktivitas sehari-harinya.

(Munces)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru