Klarifikasi PT GTS Terkait Isu Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang

- Wartawan

Jumat, 19 September 2025 - 05:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL – HabarIndonesia.id. PT Gane Tambang Sentosa (GTS) menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan tidak terpenuhinya kewajiban reklamasi dan pascatambang. Melalui pernyataan resminya, manajemen PT GTS mengklarifikasi bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam pernyataan itu, manajemen PT GTS menyampaikan bahwa operasional produksi mereka telah dimulai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara Nomor: 502/3/DPMPTSP/IUP-OP.LB/XII/2020. Keputusan itu juga menyetujui peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan operasi pertambangan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Kami juga telah menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebagai bukti pemenuhan kewajiban tersebut,” tegas Manajemen PT GTS, Rabu (17/9).

Terkait Jaminan Reklamasi, manajemen PT GTS menjelaskan telah disetujui melalui surat Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: B-35/MB.07/DJB.T/2024, tanggal 7 Januari 2024.

“Surat tersebut menyetujui Rencana Reklamasi dan penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi periode 2021 sampai dengan 2025. PT GTS telah menempatkan jaminan tersebut sesuai besaran dan jangka waktu yang ditetapkan,” sebutnya.

Sementara itu, terkait Jaminan Pascatambang PT GTS telah menyediakan jaminan pascatambang sesuai dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor: T-121/MB.07/MEM.B/2023, tanggal 6 Februari 2023.

“Surat itu menyetujui Rencana Pascatambang PT Gane Tambang Sentosa, dan jaminan pascatambang untuk tahun 2025 juga telah ditempatkan,” tambahnya.

Atas dasar itu, manajemen juga menegaskan, PT GTS berkomitmen penuh untuk terus melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang secara berkelanjutan.

“Kami akan terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan dan menjalankan seluruh kewajiban sesuai dengan kaidah penambangan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas manajemen PT GTS.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru