Kejati Malut Periksa Mantan Kadis PUPR Tidore Terkait Dugaan Korupsi Honorarium Rohaniawan

- Wartawan

Senin, 19 Januari 2026 - 09:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan, A. Muis Husain, terkait dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, yang menemukan adanya realisasi anggaran belanja jasa kantor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan pantauan di Kantor Kejati Maluku Utara, mantan Kadis PUPR Tidore Kepulauan itu tiba untuk menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian dinas lengkap berwarna cokelat dan langsung diperiksa oleh tim penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran honorarium rohaniawan pada saat A. Muis Husain menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.

“Pemeriksaan terkait dugaan korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kadis PUPR,” ujar Richard saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Dalam laporan BPK, ditemukan realisasi belanja jasa kantor yang tidak sesuai peruntukan dengan nilai mencapai Rp4,85 miliar.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran, khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Temuan BPK ini kemudian menjadi pintu masuk bagi Kejati Maluku Utara untuk menelusuri lebih lanjut apakah terdapat perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara dalam penggunaan anggaran honorarium rohaniawan tersebut.

Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif, guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru