Kejati Diduga Lindungi Sekda Tidore Terkait Kasus Korupsi Rp4,8 Miliar, GMNI Malut Tegaskan Tanpa Tebang Pilih

- Wartawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — HabarIndonesia.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mempercepat proses hukum dan menetapkan Sekretaris Daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan senilai Rp4,8 miliar.

Desakan tersebut disampaikan Ketua GMNI Maluku Utara, Arjun Ongga, di Ternate, yang menilai penanganan perkara oleh Kejati Maluku Utara terkesan lamban dan diduga terdapat upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut.

Menurut Arjun, sejak awal proses pemeriksaan, terdapat indikasi perlakuan khusus terhadap sejumlah pihak yang diperiksa.

Salah satu alasan yang digunakan, kata dia, adalah adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebagai solusi penyelesaian perkara.

Padahal, lanjutnya, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi. Hal itu telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus perbuatan pidana.

Arjun menegaskan, jika penyidik memaksakan pendekatan tersebut, maka berpotensi membuat perkara dihentikan tanpa kejelasan hukum.

Karena itu, ia meminta Kejati Maluku Utara untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Kejati Malut jangan hanya menyampaikan sedang menindaklanjuti tanpa memberikan kepastian hukum kepada pelapor maupun terlapor. Ini menyangkut uang negara, jangan ditunda-tunda,” tegas Arjun.

Ia juga meminta agar penyidik segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Menurutnya, percepatan penanganan kasus ini penting untuk menghindari penilaian negatif masyarakat terhadap kinerja Kejati Maluku Utara. Selain itu, transparansi dalam proses hukum dinilai krusial agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Arjun turut mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menerapkan standar ganda atau tebang pilih dalam penanganan perkara, terutama jika melibatkan pejabat tinggi daerah.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, anggaran rohaniawan seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan keagamaan, namun diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu kata dia, GMNI Maluku Utara meminta Kejati segera mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang baru menjabat beberapa bulan ini harus segera mengimplementasikan Asta Cita Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Maluku Utara.

Ia menegaskan, jangan sampai ada upaya melindungi, apalagi menghapus perkara yang sedang berjalan, mengingat hingga kini hampir memasuki enam bulan belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.

“Ini menyangkut dana untuk pelayan keagamaan. Kejati harus serius dan membuka kasus ini secara jelas kepada publik,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru