Kejari Pulau Taliabu Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek MCK

- Wartawan

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Taliabu–Habarindonesia. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan MCK Individual tahun anggaran 2022. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat daerah.

Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka, yakni S, MRD, dan HU. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pulau Taliabu, sementara S, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Taliabu, masih berada di luar daerah.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsidiair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman berat.

Nazamuddin menegaskan bahwa ancaman pidana dalam kasus ini cukup tinggi. “Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025).

Dalam proses penyidikan, Jaksa telah mengantongi tiga alat bukti yang kuat. Di antaranya adalah keterangan dari 57 saksi, empat ahli, serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp182.454.000. Bukti-bukti ini menjadi dasar kuat bagi Kejari untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam proyek MCK Individual ini mencapai Rp3.635.001.177. Nilai yang cukup besar ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kejari Pulau Taliabu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.

(Etos)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru