Kasus KDRT Anggota DPRD Halbar, Diduga Ada Upaya “Main Mata”? Kuasa Hukum Korban Geruduk Polda Malut!

- Wartawan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 01:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pelantaran anak dan Perzinahan yang melibatkan oknum anggota DPRD Halmahera Barat berinisial EM makin memanas, jumat 23/05/25.

Ketidakjelasan dan dugaan manipulasi dalam penanganan perkara ini memicu gejolak baru, setelah korban PCS dan kuasa hukumnya merasa adanya kejanggalan fatal dalam surat pelimpahan perkara ke Polda Maluku Utara (Malut).

Surat SP3D yang diterima dari Polres Halut melalui kuasa hukum lama, Sarai Karianga, menyebutkan bahwa perkara sudah dicabut dan para pihak telah berdamai. Namun, informasi ini langsung dibantah keras oleh pihak korban.

“Tidak pernah ada kesepakatan damai, apalagi pencabutan perkara! Hal seperti ini juga saya merasa di rugikan, Ini juga mencederai keadilan,” tegas Abdullah Ismail SH, kuasa hukum baru dari PCS.

Semalaman, pihak korban dan tim hukum membedah isi surat tersebut dan menemukan banyak kejanggalan. Mereka kemudian memutuskan untuk melapor langsung ke Propam Polda Malut guna meminta klarifikasi atas dugaan rekayasa dalam proses penyidikan oleh oknum di Polres Halut.

“Kami curiga ini adalah upaya untuk menutup-nutupi kebenaran. Padahal, klien kami tidak pernah menandatangani pencabutan perkara. Bahkan, tidak ada mediasi resmi. Ini murni bentuk pengaburan fakta hukum,” ujar Abdullah penuh emosi.

Pihak Propam Polda Malut pun merespon cepat dan mempertemukan mereka dengan Wasidik. Di sana, terungkap bahwa surat yang menimbulkan polemik hanyalah hasil gelar perkara awal, bukan keputusan final.

“Kasus ini tidak dihentikan. Justru, demi netralitas, perkara dilimpahkan ke Polda,” jelas Abdullah mengutip penjelasan aparat Polda.

Namun, menurut Saiful, persepsi publik sudah terlanjur digiring seolah-olah kasus telah dihentikan.

“Ini sangat berbahaya. Bisa menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, apalagi pelakunya seorang pejabat negara!” serunya.

Tak tinggal diam, pihak korban menyiapkan bukti tambahan dan sejumlah saksi yang sebelumnya belum diajukan ke Polres Halut. Semua dokumen dan keterangan ini akan diserahkan langsung ke penyidik di Subdit IV Renakta Polda Malut.

Abdullah berharap dengan ditanganinya kasus oleh Polda, penyidikan bisa berjalan transparan dan tuntas.

“Kami ingin keadilan. Ini bukan soal pribadi, tapi soal marwah hukum dan perlindungan terhadap korban KDRT,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan pesan keras kepada pejabat publik agar tidak merasa kebal hukum.

“Jangan anggap jabatan sebagai tameng. Negara harus hadir untuk rakyat kecil, bukan untuk melindungi pelaku kekerasan,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru