Kades Galo-Galo Diduga Gelapkan Dana Desa 70-80 Juta, Warga Desak Transparansi

- Wartawan

Senin, 7 Juli 2025 - 15:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Morotai – HabraIndonesia. Dugaan kasus korupsi kembali mencoreng citra pemerintahan desa. Kepala Desa Galo-Galo, Mugiat Kudo, dituding menggelapkan Dana Desa (DD) senilai Rp70-80 juta, tanpa transparansi kepada masyarakat.

Kasus ini mencuat pada Senin (7/7/2025), saat warga mendesak kejelasan atas penggunaan anggaran yang tidak dapat dibuktikan secara fisik.

Warga menyatakan bahwa hingga kini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dari pemerintah desa terkait penggunaan dana tersebut. Tidak ada dokumen atau pembangunan nyata yang bisa menjadi bukti bahwa dana itu telah digunakan sesuai peruntukannya. Ketiadaan transparansi ini memicu keresahan dan amarah masyarakat Galo-Galo.

Asrul Adam, Ketua Umum PMII Komisariat ISDIK periode 2023-2024 yang juga merupakan warga Desa Galo-Galo, menegaskan bahwa kepala desa seharusnya terbuka dan menjelaskan ke mana aliran dana tersebut digunakan.

“Sudah semestinya kepala desa terbuka kepada masyarakat soal temuan dana 70-80 juta. Ini bukan soal sepele. Uang sebesar itu bukan milik pribadi, tapi milik rakyat. Maka wajib hukumnya untuk menjelaskan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asrul menyampaikan bahwa permintaan warga bukan hal yang berlebihan. Mereka hanya ingin mengetahui kebenaran dan menuntut akuntabilitas dari pejabat desa yang telah mereka pilih.

“Kami hanya ingin tahu dana itu digunakan untuk apa. Pemerintah desa harus jujur dan bertanggung jawab, jangan abaikan suara rakyat,” tambahnya.

Menurut Asrul, sikap diam dan menutup-nutupi seperti yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Mugiat Kudo hanya akan memperkeruh suasana.

Ia menekankan bahwa ketidakjelasan ini akan berujung pada hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

“Jangan sampai kepercayaan rakyat dibayar dengan kebohongan dan penyimpangan,” ujarnya.

Masyarakat juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa sangat mencederai semangat pembangunan desa. Padahal Dana Desa seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan dikorupsi.

Mereka menuntut agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mugiat Kudo belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara masyarakat Galo-Galo bersiap menggelar aksi protes jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi yang memuaskan dari pemerintah desa.

(Basri)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru